Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diharuskan Bayar Pajak, Ini Kata Netflix

Kompas.com - 01/07/2020, 13:32 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada perusahaan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPSME), seperti Netflix, Spotify, dan perusahaan digital asing lainnya.

Penarikan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, turunan dri Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Aturan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Pemungutan pajak secara efektif akan berlaku mulai Agustus mendatang. Menanggapi aturan ini, Netflix sebagai salah satu subyek PPMSE mengaku siap mematuhi peraturan yang berlaku.

Baca juga: Regulasi Wajib Pajak Netflix dkk Mulai Berlaku Hari Ini

"Kami telah menghubungi pihak yang berwenang di Indonesia dan tengah menunggu keterangan lebih lanjut mengenai implementasi peraturan ini," jelas perwakilan Netflix Indonesia melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Selasa (30/6/2020).

Saat ditanya soal kemungkinan kenaikan harga langganan akibat pemungutan pajak, sang perwakilan Netflix mengaku masih belum dapat memberikan kepastian.

Sebagai informasi, harga berlangganan Netflix dimulai dari harga Rp 109.000 per bulan untuk paket basic, yakni akses ke satu perangkat dengan resolusi HD.

Baca juga: Aturan Pajak Digital Berlaku, Siap-siap Biaya Langganan Netflix dkk Naik

Kemudian paket standar yang bisa diakses dua perangkat, dipatok dengan harga Rp 139.000.
Sementara paket premium atau Family Plan yang bisa diakses hingga empat perangkat, harganya mencapai Rp 169.000 per bulan.

Enam perusahaan siap PPN 10 persen

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, setelah aturan PMK No.48 berlaku, pemerintah baru akan menunjuk perusahaan digital wajib pajak.

Hingga saat ini, kata Yoga, sudah ada enam perusahaan yang siap menerapkan nilai PPN sebesar 10 persen.

Baca juga: Telkom Cabut Blokir Netflix Pekan Ini?

Namun, Yoga enggan merinci perusahaan apa saja yang dimaksud. Dirjen Pajak juga telah mempermudah skema pembayaran pajak bagi PPMSE, terutama soal dokumen bukti pungut PPN.

"Tidak usah mengubah invoice, cukup yang penting pembeli di Indonesia mencantumkan alamat e-mail yang terdaftar di sistem DJP," jelas Yoga.

Yoga menambahkan, perusahaan cukup mengubah daftar e-mail yang digunakan konsumennya. Nantinya tagihan pelanggan akan dikirim ke e-mail yang terdaftar di pajak.

Perusahaan akan menerima invoice tagihan yang akan diperlakuan sebagai faktur pajak yang boleh dikreditkan. Dengan cara ini, diharapkan perusahaan digital tidak perlu mengubah sistem di aplikasinya yang membutuhkan waktu lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com