Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apple AirPods Dituding Menjiplak Fitur Earphone Lain

Kompas.com - 29/07/2020, 16:11 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Produsen headphone asal Amerika Serikat, Koss, baru-baru ini melayangkan gugatan hukum terhadap Apple dengan tudingan pelanggaran hak paten.

Dalam gugatannya, pihak Koss mengklaim bahwa AirPods buatan Apple dan sejumlah earphone wireless merek lain telah menjiplak fitur milik Striva, earphone wireless buatan Koss.

Secara keseluruhan ada lima patennya terkait dengan penggunakan teknologi wireless untuk membuat earphone stereo nirkabel, yang menurut Koss telah dilanggar oleh Apple.

Melalui gugatan yang dilayangkan, Koss menuntut Apple untuk membayar ganti rugi atas penggunaan paten tersebut. Tidak disebutkan berapa nilai ganti rugi yang diminta Koss dari Apple.

Baca juga: Earphone Apple AirPods Pro Resmi Dijual di Indonesia, Berapa Harganya?

"Apple dan yang lainnya mengambil keuntungan sangat besar dari visi dan komitmen Koss Corporation atas visi tersebut selama satu dekade ke belakang," tulis Koss dalam gugatannya.

Koss mengatakan bahwa mereka sebenarnya telah memberi tahu Apple soal pelanggaran paten ini sejak 2017 lalu. Di luar ganti rugi, pihak Koss tidak meminta pengadilan untuk memblokir penjualan earphone yang melanggar paten miliknya.

Dirangkum KompasTekno dari Digital Trends, Rabu (29/7/2020), selain Apple, Koss juga menggugat Bose, JLab, Plantronics, dan Skullcandy dengan tudingan pelanggaran hak paten yang sama.

Sebelum gugatan dilayangkan, Koss juga mengaku telah memperingatkan perusahaan-perusahaan tersebut. Pihak Apple sendiri sampai saat ini belum memberikan komentar. Begitu pula dengan perusahaan lain yang turut digugat oleh Koss.

Baca juga: Apple Digugat Dokter Jantung gara-gara Fitur Arloji Pintar

Ini bukan pertama kalinya Apple digugat karena dituduh melanggar hak paten. Pada awal tahun 2020 ini, Apple digugat oleh seorang dokter spesialis jantung asal AS, Joseph Wiesel, dokter gara-gara fitur EKG yang ada di arloji pintar Apple Watch.

Di dalam gugatan yang dilayangkan oleh Wiesel ke Pengadilan Distrik Timur, kota New York, AS, ia menuding bahwa Apple dengan ilegal telah menggunakan metode pengukuran detak jantung yang ia patenkan Maret 2006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com