Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Tantang Donald Trump di Pengadilan

Kompas.com - 25/08/2020, 08:15 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber CNBC

KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terus menekan TikTok dengan pelbagai ancaman, termasuk pemblokiran. Namun, TikTok tidak tinggal diam.

Perusahaan di bawah naungan ByteDance itu menantang Trump ke pengadilan, terkait dengan executive order (perintah eksekutif) untuk memblokir aplikasi TikTok di AS.

Trump, mulanya memberi waktu 45 hari agar ByteDance memindahkan bisnis TikTok kepada perusahaan AS. Kabar terbaru, tenggat waktu tersebut diperpanjang menjadi 90 hari atau berakhir pada 12 November 2020.

"Walaupun kami sangat tidak setuju dengan kekhawatiran pemerintah, selama hampir setahun kami telah melakukan niat baik untuk memberikan solusi konstruktif," jelas perwakilan TikTok.

Pihak TikTok pun menilai bahwa perlakuan Pemerintah AS kepada perusahaan asal China itu tidak adil. Menurut TikTok, pemerintah setempat tidak memberi perhatian terhadap fakta dan melibatkan diri ke dalam urusan negosiasi bisnis swasta.

"Untuk memastikan bahwa aturan hukum berlaku dan perusahaan serta pengguna kami mendapat perlakuan yang adil, kami tidak punya pilihan selain menantang executive order melalui sistem peradilan," ungkap perwakilan TikTok.

Baca juga: TikTok Bikin Situs Web dan Akun Twitter untuk Sanggah Tudingan AS

Alasan yang paling sering dilontarkan pemerintah AS memblokir TikTok adalah tudingan ancaman keamanan nasional. Bahkan, bulan Juli lalu, senat AS sepakat melarang perangkat milik pemerintah untuk terpasang aplikasi TikTok.

Pemerintah AS menduga informasi pengguna TikTok AS dibagikan dengan pemerintah China. Soal ini, TikTok telah sering menyanggahnya.

Sejauh ini, dua perusahaan AS yakni Microsoft dan Oracle digadang-gadang menjadi pembeli kuat TikTok.

Selain TikTok, aplikasi besutan Tencent, WeChat juga melayangkan gugatan hukum untuk menentang executive order.

Dirangkum KompasTekno kepada CNBC, Selasa (25/8/2020) senasib dengan TikTok, WeChat juga terancam diblokir di AS dengan alasan yang sama.

Secara internal, sumber dalam mengatakan, TikTok akan memastikan bahwa pegawainya akan tetap mendapat gaji apabila aplikasi berbagi video pendek itu benar-benar diblokir pemerintah AS.

Baca juga: Perusahaan Induk Google Dikabarkan Tertarik Beli Saham TikTok

Di AS, TikTok juga populer digunakan oleh kalangan remaja dan anak muda. Aplikasi ini memiliki lebih dari 100 juta pengguna harian di AS dan sekitar 800 juta pengguna aktif secara global.

TikTok disebut telah diunduh sebanyak 2 miliar kali. Berbagai video berdurasi 60 detik dengan aneka efek dan latar musik bertebaran di platform tersebut. Beberapa di antaranya pun berbuah viral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNBC


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com