Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan RCTI soal Live di Medsos Harus Berizin Dinilai Tidak Masuk Akal

Kompas.com - 28/08/2020, 20:08 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) menggugat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua perusahaan itu mengajukan uji materi soal UU Penyiaran, dan menilai pasal 1 angka 2 UU Penyiaran menyebabkan perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional dan perusahaan over the top (OTT).

Penyelenggara penyiaran konvensional menggunakan frekuensi radio, sementara OTT seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan Netflix menggunakan internet.

Apabila gugatan itu dikabulkan, masyarakat baik perorangan maupun badan usaha terancam tidak leluasa menggunakan media sosial seperti YouTube, Instagram, Facebook dkk untuk melakukan siaran langsung (live).

Mereka dituntut untuk memiliki izin siaran, atau menjadi lembaga penyiaran terlebih dahulu, sebelum bisa melakukan aktivitas Live di media sosial.

Tidak masuk akal

Menurut Koordinator Divisi Penelitian Lembaga Pusat Kajian Media dan Komunikasi Remotivi, Muhammad Heychael, gugatan tersebut tidak masuk akal dan akan mengerdilkan ruang demokrasi.

Heychael menjelaskann apabila media sosial disepakati masuk kategori penyiaran, konsekuensinya adalah masyarakat harus memiliki izin siar jika ingin menggunakan platform media sosial untuk melakukan siaran langsung sebagaimana industri televisi.

Menurut Heychael, logika tersebut salah kaprah.

"Yang jadi masalah gini, kenapa UU Penyiaran itu mengatur frekuensi milik publik secara ketat, karena frekuensinya milik publik, karena itu dia gak bisa sepenuhnya bisnis," jelas Heychael.

Alasan kedua, model platform yang dikonsumsi adalah secara massal dan langsung. Siaran TV yang menggunakan frekuensi publik memiliki pilihan yang terbatas. Hal ini berbeda dengan internet, di mana pengguna bisa memilih tontonan yang sangat beragam dan berbeda.

"Karena internet sistemnya jaringan bukan komunikasi massa. Ketika kita menyamakan ini, berhubung internet juga pakai frekuensi, tapi tetap enggak bisa (disamakan) karena logika medianya beda," tuturnya.

"(Dampak gugatan) akan mengerdilkan ruang-ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi. Ini preseden yang buruk," jelas Heychael melalui sambungan telepon kepada KompasTekno, Jumat (28/8/2020).

Menurut Heychael, berkaca dari negara lain, perusahaan OTT lebih banyak diatur pada aspek bisnisnya.

Baca juga: Duduk Perkara Gugatan RCTI yang Ancam Kebebasan Siaran Live di Medsos

"Misalnya AS itu yang diatur soal hate speech, pajaknya ditarik, yang diatur aspek bisnisnya bukan boleh atau tidak boleh (membuat siaran) dan harus izin atau sebagainya," jelasnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com