Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook Gugat Penjual "Like" dan "Followers" Palsu

Kompas.com - 31/08/2020, 14:27 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Sumber ENGADGET

KOMPAS.com - Facebook masih berjibaku dengan urusan penjual like, komentar dan follower palsu yang beredar di jejaringnya. Perusahaan media sosial ini kembali mengambil langkah hukum untuk menggugat para penjual tersebut.

"Kami mengajukan gugatan secara terpisah di Inggris dan Amerika Serikat," tulis Facebook dalam situs resminya. Menurut Facebook, pihak-pihak tergugat tidak memenuhi permintaan untuk diaudit.

Lewat tuntutannya, Facebook berharap akan bisa melakukan audit dan mendapat perintah pengadilan untuk memperkuat pemblokirannya terhadap developer terkait.

Baca juga: Twitch, Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia

Facebook mengatakan baru pertama kali mengajukan gugatan untuk pengembang di Inggris.
Adapun pengembang yang digugat Facebook Inc. dan Facebook Ireland adalah MobiBurn, OakSmart Technologies serta pendirinya, Fatih Haltas.

"MobiBurn mengumpulkan data pengguna dari Facebook dan perusahaan media sosial lain dengan membayar pengembang aplikasi untuk menginstal Software Development Kit (SDK) berbahaya di aplikasi mereka," jelas Facebook.

Lebih lanjut, Facebook menjelaskan, saat pengguna memasang aplikasi-aplikasi yang telah "disusupi" tadi, MobiBurn akan mengambil informasi dari perangkat dan meminta data dari Facebook, termasuk nama pengguna, zona waktu, alamat e-mail dan gender.

Menurut Facebook, MobiBurn tidak membahayakan Facebook, tapi mereka menggunakan SDK berbahaya untuk mengambil data pengguna. Facebook juga menggugat layanan engagement palsu bernama "Nakrutka" yang dioperasikan perusahaan Nikolay Holper.

Baca juga: Mengintip Pabrik Pemberi Like Palsu di Media Sosial

Menurut Facebook, Nakrutka menggunakan jaringan bot dan software otomasi untuk mendistribusikan like, komentar, views, dan followers palsu di Instagram. Mereka turut menjual layanan engagement palsu untuk pengguna Instagram di website berbeda.

Facebook mengatakan telah menon-aktifkan akun yang terkait dengan layanan Holper dan memberi peringatan bahwa Holper melanggar kebijakan platform. Gugatan terhadap Nakrutka diajukan oleh Facebook Inc dan Instagram LLC di San Francisco, AS.

Dihimpun KompasTekno dari Engadget, Senin (31/8/2020), ini bukan kali pertama Facebook memburu para penjual like dan komentar palsu. Sebelumnya, Facebook mengugat pengembang asal Spanyol dengan alasan serupa.

Baca juga: Facebook dan Instagram Gugat Penjual Like dan Akun Palsu

Pada tahun 2019, sebuah perusahaan pengembang software asal Selandia Baru juga digugat karena menjual layanan engagement palsu.

Di tahun yang sama, Facebook dan Instagram juga melayangkan gugatan ke pengadilan federal AS, ditujukan kepada empat perusahaan dan tiga orang yang berdomisili di China karena menjual akun, followers, dan like palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ENGADGET


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com