Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instagram Diduga "Intip" Pengguna Lewat Kamera Ponsel, Facebook Digugat

Kompas.com - 19/09/2020, 18:10 WIB
Conney Stephanie,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Facebook Inc. kembali menghadapi gugatan baru, lantaran dituding telah memata-matai pengguna Instagram melalui kamera yang terpasang pada aplikasi.

Gugatan tersebut diajukan oleh pengguna Instagram asal New Jersey bernama Brittany Conditi ke pengadilan hukum federal di San Francisco, AS pada Kamis (17/9/2020) lalu.

Dalam gugatannya, Conditi menuding bahwa Instagram ingin menghimpun data pengguna secara diam-diam menggunakan kamera yang terpasang pada aplikasi.

Tuntutan itu menyusul pada laporan bulan Juli lalu, yang menyebut bahwa Instagram diduga telah "mengintip" pengguna dengan cara mengakses fitur kamera pada perangkat iPhone secara diam-diam.

Baca juga: Instagram Dituntut karena Kumpulkan Data Wajah Pengguna Tanpa Izin

"Dengan memperoleh data-data pribadi yang sangat privasi ini, Instagram dan Facebook ingin mengumpulkan data tersebut untuk dijadikan bahan penelitian riset pasar", tulis isi gugatan tersebut.

Dihimpun KompasTekno dari Straits Times, Sabtu (19/9/2020), Facebook pun membantah dan mengatakan bahwa tudingan itu tidaklah benar.

Tudingan terkait pencurian data pribadi yang dilakukan oleh Instagram bukanlah pertama kali terjadi.

Sebelumnya, pada Agustus lalu, Instagram disebut telah mengumpulkan data biometrik pengguna secara diam-diam menggunakan teknologi tagging (penanda) foto yang dimiliki Facebook.

Baca juga: Pendiri Instagram Jadi Kandidat CEO TikTok

Tuntutan itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri di wilayah Redwood City, California pada tanggal 10 Agustus 2020. Dalam tuntutan itu, Facebook disebut mengumpulkan data biometrik dari 100 juta data pengguna Instagram.

Praktik ini dianggap telah melanggar hukum privasi di Illionis, Amerika Serikat dan aturan pelarangan pengambilan data biometrik.

Menurut hukum tersebut, Facebook terancam denda 1.000 dollar AS (sekitar Rp 14,7 juta) per pelanggaran atau 5.000 dollar AS (sekitar Rp 74 juta) apabila terbukti melakukan kecerobohan atau kesengajaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com