Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Dugaan Penjualan Ponsel Ilegal PS Store, dari Penyelidikan hingga Vonis Bebas

Kompas.com - 01/12/2020, 17:03 WIB
Conney Stephanie,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka, pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar, kini dinyatakan tidak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal.

Vonis bebas tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (30/11/2020).

Dalam putusannya, selain dibebaskan dari tuduhan, Putra Siregar juga tidak dikenai sanksi administratif berupa denda senilai maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 17 tahun 2006.

Selain itu, barang sitaan milik Putra Siregar berupa 190 ponsel bekas, rumah, dan uang tunai senilai Rp 500 juta juga dikembalikan.

Untuk diketahui, petugas Bea Cukai mulai mengungkap dugaan penyelundupan ponsel-ponsel ilegal oleh PS Store sejak tahun 2017. Namun, Putra Siregar diciduk oleh Bea Cukai pada Juli 2020 ini. Bagaimana prosesnya?

Penyelidikan

Berawal dari laporan masyarakat, Bea Cukai mulai melakukan penyelidikan pada 2017 lalu.

Kala itu, pihak Bea Cukai menyelidiki toko PS Store yang berlokasi di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Saat ditelusuri lebih lanjut, ponsel yang diduga ilegal tersebut juga ditemukan di toko PS Store yang berada di Depok dan Tangerang.

Baca juga: Berani Beli Ponsel Ilegal? Ini Risiko yang Harus Ditanggung

Kemudian pada 2019, Kanwil Bea Cukai Jakarta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan berkas dinyatakan lengkap. Panjangnya proses hukum itu mengundang pertanyaan sejumlah pihak.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie, mengatakan bahwa panjangnya proses hukum tersebut disebabkan Bea Cukai mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ditetapkan sebagai tersangka

Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka, namun, tidak ditahan.

Pada Kamis (23/7/2020), penyerahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejari Jakarta Timur baru dilaksanakan setelah tiga tahun kasus bergulir.

"Tahun 2019 proses penyidikan kami dianggap oleh Kejaksaan sudah lengkap. Di situ penyerahan tahap pertama," kata Ricky.

Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan diantaranya yaitu 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com