Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konten Hoaks Pilkada 2020 Bisa Dilaporkan Lewat WhatsApp, Begini Caranya

Kompas.com - 08/12/2020, 18:03 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar besok, Rabu (9/12/2020). Pilkada akan digelar serentak di 270 kabupaten atau kota.

Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran konten internet terkait Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan WhatsApp untuk meluncurkan chatbot resmi.

Chatbot Bawaslu bisa diakses melalui nomor +6281114141414. Nantinya, di bawah nomor kontak akan muncul lencana hijau, penanda chatbot tersebut resmi.

Chatbot resmi Bawaslu dibuat menggunakan fitur WhatsApp Business API. Melalui chatbot ini, masyarakat dan staf Bawaslu bisa dengan mudah melaporkan pelanggaran konten internet terkait kampanye Pilkada 2020.

Laporan tersebut nantinya akan dikaji dan diteruskan kepada Facebook agar konten tersebut diturunkan atau dihapus.

Baca juga: Facebook Platform Favorit Peserta Pilkada untuk Kampanye

"Kami berharap chatbot ini dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan Pilkada 2020 berjalan aman, damai, dan adil," jelas Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (8/12/2020).

WhatsApp mengatakan, kolaborasi ini sejalan dengan komitmen WhatsApp untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam menjaga integritas Pilkada 2020.

"Fitur WhatsApp Business API memungkinkan perusahaan skala menengah hingga besar atau badan pemerintah untuk mengelola komunikasi mereka dengan publik secara lebih efisien. Sistem otomatis dapat digunakan untuk membalas pesan atau pertanyaan yang masuk dalam jumlah besar," jelas Direktur Komunikasi WhatsApp Asia Pasific, Sravanthi Dev.

Sebelumnya, menurut Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, Facebook memang menjadi media sosial paling banyak dipilih oleh pasangan calon (paslon) untuk kampanye daring.

"Facebook paling banyak. Mungkin dianggap paling mudah dan paling sering diakses oleh masyarakat," kata Ilham dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Mengapa Orang Amerika Serikat Jarang Pakai WhatsApp?

Hingga 16 Oktober 2020, ada 4.310 akun Facebook yang didaftarkan untuk kampanye paslon, berdasarkan data yang dihimpun KPU RI. Jika dipersentasekan, jumlah tersebut mencapai 68 persen dari total akun medsos yang didaftarkan untuk kampanye.

Platform favorit kampanye kedua masih dari perusahaan Facebook Inc, yakni Instagram. Di periode yang sama, ada 1.113 akun Instagram yang didaftarkan paslon, kira-kira mencapai 18 persen dari total akun yang didaftarkan.

KPU juga mencatat sejumlah grup publik, terdiri dari 236 Facebook Fanpage (4 persen), 120 situs resmi (2 persen), 42 WhatsApp Group (0,7 persen), 2 blogsppot (0,05 persen), 9 e-mail resmi (0,1 persen), dan 24 grup publik lainnya (0,4 persen).

KPU mengatakan hingga bulan Oktober 2020, total ada 6.375 akun media sosial yang didaftarkan paslon ke KPU.

Baca juga: Kampanye Jari Pintar ABC, Cara WhatsApp Melawan Hoaks


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com