Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Dimulai, Sejumlah Pengguna Grab Tak Bisa Pesan Ojek Online

Kompas.com - 12/01/2021, 06:43 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pengguna Grab dan Gojek mengaku tidak bisa memesan layanan ojek online (GrabBike). Hal ini sejalan dengan dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, yang akan berlangsung hingga 25 Januari.

Dari pantauan KompasTekno, sejumlah pengguna Grab masih bisa memesan layanan Grab Bike, sementara beberapa lainnya tidak menemukan layanan Grab Bike di aplikasi.

"Kalo Go Ride dari Kamis sudah enggak bisa (dipesan). Kalo Grab Bike kemarin malam masih bisa, tapi tadi pagi (Senin, 11/1) sudah enggak bisa," kata Rosi yang mengaku memesan Grab Bike dari Kelurahan Gelora, Jakarta Pusat.

Baca juga: Grab Akan Lakukan Langkah Hukum Terhadap Grab Toko

Ada indikasi, operasional Grab Bike mengikuti pembatasan di wilayah yang termasuk zona merah. Sehingga sejumlah pengguna ada yang masih bisa memesan Grab Bike, namun pengguna lainnya tidak.

Perwakilan Grab Indonesia juga mengatakan bahwa operasional Grab mengikuti peraturan PPKM, dan masih mengikuti pembatasan operasional di zona merah, seperti yang telah dilakukan sejak awal PSBB diterapkan.

"Sebagai bentuk dukungan Grab terhadap penerapan PPKM yang ditetapkan di wilayah DKI Jakarta kami akan menghargai dan mematuhi peraturan tersebut," jelas juru bicara Grab Indonesia melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Senin (11/1).

Grab mengatakan sejumlah layanan lainnya, termasuk GrabFood, GrabExpress, GrabMart, GrabFresh tetap beroperasi. Untuk GrabCar, peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 membatasi taksi online hanya bisa mengangkut penumpan 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: Grab Ingin Jadi Pemimpin Jika Gojek-Grab Merger

Sementara ojek online maupun ojek pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas.

Sebelumnya pada Juni 2020 lalu, ketika penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi, ojek online dilarang beroperasi di wilayah yang ditetapkan dalam zona pengendalian ketat berskala besar.

Daftar zona merah DKI Jakarta dimutakhirkan di situs https://corona.jakarta.go.id/id. Dalam aturan PPKM terbaru, petunjuk teknis mengenai edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 tentang pembatasan waktu operasional dan manajemen kebutuhan lalu lintas, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Hingga saat ini, belum ada aturan terbaru dari Dishub mengenai pembatasan wilayah ojek online maupun ojek pangkalan.

KompasTekno telah menghubungi Gojek untuk memintai konfirmasi terkait operasional PPKM. Namun hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com