Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak, Gugatan RCTI dan iNews soal Siaran Langsung di Medsos

Kompas.com - 14/01/2021, 14:41 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gugatan terkait pengawasan siaran live streaming di medsos yang dilayangkan oleh iNews TV dan RCTI pada pertengahan 2020 lalu, ditolak Mahkamah Konstitusi.

Dengan keputusan ini, tayangan siaran langsung melalui platform media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram dll, tidak tunduk pada UU Penyiaran.

"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan, Kamis (14/1/2021), seperti dihimpun oleh Kompas.com.

Baca juga: Duduk Perkara Gugatan RCTI yang Ancam Kebebasan Siaran Live di Medsos

Menurut MK, pengawasan tayangan siaran langsung di platform media sosial diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta UU lain yang berkaitan dengan konten over the top (OTT).

"Misalnya dalam UU Nomor 44 Tahun 2008, UU 28 2014, UU 7 Tahun 2014, KUHP, UU 40 Tahun 1999 dengan telah ditentukannya aspek menegakkan hukum atas konten pelanggaran OTT dalam UU ITE, UU 36 Tahun 1999, dan berbagai UU sektoral baik dengan pengenaan sanksi administratif maupun sanksi pidana," ungkap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya, pada pertengahan tahun lalu, iNews TV dan RCTI mengajukan uji materi soal UU Penyiaran

Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran dinilai menyebabkan perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran over the top ( OTT) yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix.

Dalam gugatan tersebut, iNews TV dan RCTI meminta agar konten yang disiarkan melalui internet juga mendapat pengawasan dan diatur oleh UU Penyiaran.

Baca juga: Tuntutan RCTI soal Live di Medsos Harus Berizin Dinilai Tidak Masuk Akal

Apabila gugatan itu dikabulkan, masyarakat baik perorangan maupun badan usaha, terancam tidak leluasa menggunakan media sosial, seperti YouTube, Instagram, Facebook dkk, untuk melakukan siaran langsung (live).

Pasalnya, apabila siaran berbasis internet tersebut diatur dan tunduk terhadap UU Penyiaran, maka penyelenggara siaran berbasis internet (OTT), seperti Facebook, Instagram, dan YouTube harus lebih dulu berbadan hukum Indonesia, hingga memperoleh izin siaran.

Jika terjadi pelanggaran, penyelenggara terancam mendapatkan sanksi yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com