Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moch S. Hendrowijono
Pengamat Telekomunikasi

Mantan wartawan Kompas yang mengikuti perkembangan dunia transportasi dan telekomunikasi.

kolom

Menyoal Lelang Frekuensi 5G yang Tiba-tiba Dibatalkan Kominfo...

Kompas.com - 25/01/2021, 18:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Moch S Hendrowijono*

KEBIJAKAN Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate kali ini sangat mengejutkan. Tiba-tiba dia membatalkan proses lelang frekuensi spektrum 2,3 GHz, yang sudah sampai pada penentuan tiga pemenangnya.

Alasannya, menurut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, sebagai langkah kehati-hatian dan kecermatan untuk menyelaraskan setiap bagian dengan ketentuan perundangan yang berkaitan dengan PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

Baca juga: Kominfo Batalkan Hasil Lelang Frekuensi 5G

Lelang frekuensi di spektrum 2,3 GHz selebar 30 MHz yang dialokasikan untuk jaringan 5G ini dimenangkan oleh tiga operator: Telkomsel, Smartfren dan Hutchison Tri (3).

Masing-masing mendapat 10 MHz. Telkomsel memenangi Blok C, Tri mendapat Blok B dan Smartfren mendapat Blok A, masing-masing dengan harga penawaran sama persis, Rp 144,8 miliar.

Dua operator papan atas, Xl Axiata dan Indosat Ooredoo tidak memenangi lelang selain memang kurang berminat, mereka juga gugur di sisi administrasi.

Baca juga: Respons Operator Seluler Pemenang Lelang Frekuensi 5G Setelah Dibatalkan Kominfo

 

Namun yang penting, semua operator pemenang lelang sudah berencana akan mengembangkan layanan berteknologi 5G (generasi kelima) di tahun 2021 ini, atau menguatkan layanan di jaringan 4G LTE mereka.

Telkomsel yang mendapat spektrum 2300 MHz selebar 10 MHz di rentang 2360 – 2390 MHz berencana akan memanfaatkannya untik mengembangkan layanan 4G LTE dan melanjutkan pengembangan imlementasi tekonologi jaringan 5G.

Mereka pun siap melakukan proses penataan kembali, refarming, sebab dari lelang sebelumnya, mereka sudah menguasai 30 MHz di spektrum tersebut, sehingga mereka kini memiliki 40 MHz.

Baca juga: Merger Indosat dan Tri Jadi Angin Segar Industri Telekomunikasi

Di sisi lain, pemilikan tambahan 10 MHz ini membuka lebar kesempatan Telkomsel untuk mengembangkan penerapan layanan 5G yang mensyaratkan penggunaan 40 MHz secara penuh.

Hal sama juga berlaku untuk Smartfren sebagai pemenang dan sebelumnya sudah merupakan penguasa 30 MHz pertama di spektrum 2300 MHz.

Kelebihan spektrum medium ini, yang mampu menyajikan kapasitas besar lewat proses re-use (penggunaan kembali) frekuensi, karena jarak cakupan frekuensi ini hanya sekitar 300-an meter.

Ini memang sifat frekuensi, makin tinggi dia, makin sempit cakupannya. Beda dengan frekuensi rendah atau sempit, narrowband, seperti 900 MHz, cakupannya bisa sampai radius lima kilometer.

Sayangnya, lelang frekuensi yang sudah sampai tahap menunggu keluarnya izin pita frekuensi radio (IPFR) dari Kementerian Kominfo, dibatalkan oleh menteri. Suatu hal yang belum pernah terjadi sejak ada lelang frekuensi yang terbuka tahun 2016.

Masalahnya lalu bukan selesai dengan sekadar mengembalikan uang jaminan peserta lelang.
Pemerintah harus bisa menjelaskan alasan pembatalan lelang. Sebab ini akan menjadi preseden yang tidak baik ke depannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com