Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Buka Suara Soal Pembatalan Lelang Frekuensi 2,3 GHz

Kompas.com - 02/02/2021, 10:15 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan hasil lelang frekuensi 2,3 GHz pada rentang 2.360 - 2.390 Mhz beberapa waktu lalu.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate belakangan mengungkap alasan di balik pembatalan hasil lelang frekuensi yang sebelumnya sudah dimenangkan oleh Telkomsel, Tri Indonesia, dan Smartfren tersebut.

Dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Kominfo, Senin (1/2/2021), Johnny mengatakan lelang tersebut tidak dibatalkan, melainkan diulang demi akuntabilitas dan transparansi.

Baca juga: Kominfo Ungkap Alasan Pembatalan Hasil Lelang Frekuensi 5G

"Untuk memperhatikan optimalisasi dan maksimalisasi penerimaan negara," ungkap Johnny.

Johnny menjelaskan bahwa proses lelang saat ini masih berlangsung. Keputusan lelang ulang, menurut Johnny, semata-mata karena faktor administratif.

Johnny menegaskan bahwa pelelangan frekuensi 2,3 GHz tidak ada hubungannya dengan penggelaran jaringan 5G di Indonesia. Ia menyebutkan, frekuensi tersebut digunakan untuk pemanfaatan 4G. "Pada saatnya jika dibutuhkan untuk 5G, silakan," ujar Johnny.

Pada akhir Januari lalu, Kementerian Kominfo membatalkan hasil lelang frekuensi 2,3 Ghz yang dimenangkan oleh tiga operator seluler.

Dalam keterangan resmi, Kementerian Kominfo mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menyelaraskan proses seleksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Menyoal Lelang Frekuensi 5G yang Tiba-tiba Dibatalkan Kominfo...

Seluruh operator seluler yang sebelumnya lolos hasil seleksi lelang frekuensi 5G, dinyatakan batal menerima tambahan pita radio di frekuensi 2,3 GHz.

"Dengan ini mengumumkan bahwa proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 melalui Siaran Pers Nomor 148/HM/ KOMINFO/11/2020, dinyatakan dihentikan prosesnya," ungkap Kominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com