Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Huawei Kembali Gugat Pemerintah AS

Kompas.com - 11/02/2021, 09:45 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber The Verge

KOMPAS.com - Pertengahan 2019 lalu, Huawei mengajukan gugatan kepada Komisi Perdagangan Federal (FCC) Amerika Serikat karena menyebut perusahaan asal China itu sebagai ancaman keamanan nasional.

Gugatan itu ditolak FCC pada Desember 2020. Tak tinggal diam, Huawei kini menggugat FCC pada Senin (8/2/2021).

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Banding Amerika Serikat (Fifth U.S. Circuit Court of Appeals) Huawei menyebut bahwa FCC melangkahi otoritas hukum dan melanggar hukum federal serta konstitusi.

Dalam gugatan yang dilayangkan, Huawei juga menyebut FCC telah berlaku sewenang-wenang, tidak konsisten, dan menyalahgunakan kebijakan.

"Hal ini berpotensi memengaruhi kepentingan keuangan industri telekomunikasi secara keseluruhan," tulis Huawei.

Meski demikian, pihak FCC di bawah administrasi Joe Biden menegaskan bahwa keputusan tersebut masih berlaku.

Baca juga: Manuver Huawei, ZTE, dan Xiaomi Melawan Blacklist AS

“Tahun lalu FCC mengeluarkan peninjauan akhir yang mengidentifikasi Huawei sebagai ancaman keamanan nasional berdasarkan bukti substansial yang dikembangkan oleh FCC dan sejumlah badan keamanan nasional AS. Kami akan terus mempertahankan keputusan itu,” kata juru bicara FCC sebagaimana dikutip KompasTekno dari The Verge, Kamis (11/2/2021).

Dianggap mengancam keamanan nasional

Sebagai informasi, pada pertengahan 2020 lalu, FCC menetapkan Huawei dan ZTE sebagai "ancaman terhadap keamanan nasional".

"Kami menetapkan Huawei dan ZTE sebagai risiko keamanan nasional bagi jaringan telekomunikasi Amerika, dan untuk masa depan pengembangan teknologi 5G," kata Ajit Pai, Chairman FCC kala itu.

Ajit mengatakan, perangkat telekomunikasi Huawei dan ZTE dilarang karena kedua perusahaan punya kedekatan dengan Partai Komunis China dan militernya.

Mereka pun dicurigai bisa melakukan kegiatan mata-mata terhadap AS lewat perangkat buatannya.

"Mereka juga harus tunduk pada hukum China yang mewajibkan mereka untuk bekerja sama dengan badan intelijen negara," terang Ajit.

Baca juga: Sikap Terbaru Presiden Biden, Ponsel Huawei Masih Terlarang Pakai Google

Pada gugatan yang diajukan tahun 2019, Huawei memprotes kebijakan FCC yang melarang penggunaan dana subsidi Universal Service Fund (USF) yang nilainya mencapai 8,3 miliar dolar AS.

Selain menolak gugatan Huawei, FCC juga mewajibkan operator yang menggunakan alat milik ZTE atau Huawei untuk "merusak atau mengganti" peralatan tersebut.

Halaman:
Sumber The Verge
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com