Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Sebut Masyarakat Tak Perlu Khawatir soal Ancaman Blokir Clubhouse

Kompas.com - 18/02/2021, 07:28 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi media sosial Clubhouse terancam akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pasalnya, Clubhouse belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Kendati demikian, Kominfo mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, mengatakan bahwa proses pendaftaran PSE masih akan berjalan sampai batas waktu yang ditentukan.

Periode pendaftaran PSE dibuka selama enam bulan sejak Peraturan Menteri No 5 Tahun 2020 diundangkan yaitu 24 November 2020. Artinya pendaftaran akan ditutup pada 24 Mei 2021 mendatang.

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (17/2/2021).

Jika hingga batas waktu yang ditentukan PSE belum terdaftar, maka Kominfo akan memberikan sanksi administrasi berupa pemutusan akses atau diblokir. Dedy berharap agar Clubhouse bisa segera mendaftar sesuai ketentuan agar tidak dikenai sanksi.

Baca juga: Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo

Peraturan Menteri No 5 Tahun 2020 sejatinya mengatur tentang PSE Lingkup Privat. Dalam peraturan itu, PSE Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Adapun Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan seperti portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet. Dedy mengatakan ketentuan tersebut berlaku untuk semua PSE, tidak hanya untuk Clubhouse.

"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha dan ditujukan untuk kepentingan warganet seperti terkait dengan pelindungan data pribadi, keamanan siber, dll," imbuh Dedy.

Cara pendaftaran PSE

Pendaftaran PSE lingkup pubik maupun privat bisa dilakukan melalui layanan one single submission (OSS) di Kemenkominfo. Seluruh PSE yang telah terdaftar, bisa dilihat di laman pse.kominfo.go.id.

Dedy mengatakan, ada beberapa platform yang beroperasi di Indonesia, namun belum terdaftar. Ada juga PSE lain masih dalam proses pendaftaran.

Kendati demikian, Dedy tidak merinci berapa lama pendaftaran tersebut akan diproses jika sebuah PSE melakukan pendaftaran.

Sekilas tentang Clubhouse, aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan software bernama Alpha Exploration Co ini adalah jejaring sosial berbasis audio yang dirilis di AS pada Maret 2020.

Baca juga: Aplikasi Clubhouse Disebut Kirim Data ke China, Bagaimana Keamanannya?

Melalui aplikasi ini, pengguna bisa melakukan streaming audio, panggilan telepon, hingga membuat aara dengan topik khusus yang dikemas dalam bentuk podcast. Selain itu, pengguna juga bisa mendengarkan streaming dari selebritas atau influencer.

Namun, tidak ada tampilan visual, hanya suara dari sejumlah partisipan yang ada di dalamnya.
Di Indonesia, popularitas Clubhouse kian naik daun. Kendati demikian, aplikasi ini baru tersedia di perangkat iOS saja.

Kabarnya, pengembang Clubhouse sedang mengerjakan versi Android. Namun belum diketahui pasti kapan aplikasi itu bisa diunduh di Play Store.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com