Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook Akan Kembali Memuat Konten dari Situs Berita di Australia

Kompas.com - 24/02/2021, 08:54 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Minggu lalu, Facebook berhenti menayangkan konten dari situs berita untuk para penggunanya di Australia, menyusul penyusunan undang-undang News Media Bargaining Code Law oleh pemerintah di sana.

Namun, Facebook belakangan berubah sikap dan menyatakan akan kembali menampilkan konten berita untuk warga Australia dalam beberapa hari mendatang.

Keputusan ini diambil setelah  pemerintah Australia akhirnya setuju merevisi undang-undang tersebut. Poin-poin perubahannya diutarakan dalam keterangan yang dirilis pemerintah Australia pada Selasa kemarin di tautan berikut.

Managing Director Facebook Australia & Selandia Baru, William Easton mengatakan bahwa pihaknya "puas" karena pemerintah Australia menyetujui sejumlah perubahan serta memberi jaminan untuk menjawab kekhawatiran Facebook.

"Untuk itu, kami akan kembali menampilkan konten berita di Facebook untuk warga Australia dalam beberapa hari mendatang," tulis Easton dalam keterangan tertulis yang diunggah di laman Facebook.

Selain itu, Easton mengabarkan bahwa Facebook akan meningkatkan investasi dalam jurnalisme publik.

Baca juga: Warga Australia Tak Bisa Lagi Baca Berita dari Facebook

Dia agaknya merujuk pada proyek Facebook beranama The Facebook Journalism Project.
Proyek ini sedianya memberikan menyediakan pelatihan, program, dan kemitraan dengan organisasi berita dan penerbit.

Di keterangan terpisah, VP, Global News Partnerships Facebook, Campbell Brown mengungkapkan, Facebook tetap memiliki kendali untuk memilih berita apa dari media mana yang akan muncul di platform media sosialnya.

"Sehingga kami tidak secara otomatis tunduk pada negosiasi paksa," ujar Brown.

Poin perubahan rencana UU News Media Bargaining Code Law antara lain pemerintah harus mempertimbangkan kesepakatan komersial antara platform digital dengan organisasi berita lokal sebelum mengeluarkan peraturan lebih lanjut.

Selain itu, perusahaan teknologi juga harus diberi pemberitahuan satu bulan sebelumnya.

Poin revisi lainnya adalah perusahaan teknologi diberikan waktu dua bulan tambahan untuk membuat kesepakatan komersil dengan organisasi berita, sebagaimana dihimpun dari Sydney Morning Herald.

Sebelumnya, pada Rabu (17/2/2021), Facebook berhenti menayangkan konten situs berita di jejaring sosialya untuk wilayah Australia, termasuk yang berhubungan dengan berita internasional maupun dari dalam negeri.

Baca juga: Aplikasi Media Australia Laris Pasca-Facebook Blokir Konten Berita

Kendati hanya berlaku di Australia. Pengguna Facebook di wilayah dunia selebihnya, juga perusahaan media di luar Australia, ikut terkena imbasnya.

Pengguna Facebook di luar Australia, misalnya, tidak bisa melihat posting konten berita asal Australia, atau membagikan berita yang berasal dari negara tersebut di Facebook.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com