Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Sahkan UU Media, Google dan Facebook Harus Bayar Konten Berita

Kompas.com - 26/02/2021, 08:50 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Sumber AP News

KOMPAS.com - Setelah sempat direvisi, parlemen Australia akhirnya mengesahkan keseluruhan Undang-Undang News Media Bergaining Code Law pada Kamis (25/2/2021) sehingga bisa segera diberlakukan.

Undang-undang baru ini mengharuskan perusahaan teknologi raksasa, seperti Google dan Facebook, membayar organisasi media yang beritanya dimuat di platform mereka masing-masing.

Ketua Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC), Rod Sims, mengatakan ia turut senang UU Media dapat disahkan. Tujuan dibuatnya UU Media ini adalah untuk mengatasi ketidakseimbangan antara penerbit berita Australia dan dua raksasa Silicon Valley tersebut.

Sims mengungkapkan selama ini Google dan Facebook membutuhkan konten berita dari organisasi media di platfrom mereka.

Baca juga: Duduk Perkara Polemik UU Media antara Pemerintah Australia dengan Facebook dan Google

"Tetapi mereka tidak membutuhkan perusahaan media tertentu. Ini artinya perusahaan media yang ada ini tidak dapat melakukan kesepakatan komersial," lanjut Sims, yang ikut berperan dalam perumusan UU Media ini.

Dengan UU Media ini, Google dan Facebook diharuskan mencapai kesepakatan komersil dengan perusahaan media lokal Australia. Ketika negosiasi mengalami kebuntuan, panel arbitrase akan membuat keputusan yang mengikat atas tawaran yang menang.

Dengan begitu, dua perusahaan teknologi raksasa itu diharapkan tidak akan menyalahgunakan posisi mereka untuk memberikan tawaran yang tidak adil kepada perusahaan media.

Ada kekhawatiran bahwa perusahaan-perusahaan media kecil yang berada di luar kota-kota besar akan terkesampingkan, seperti 161 surat kabar daerah di Australia.

Sims tak menampik kemungkinan bahwa Facebook dan Google akan memilih bekerja sama dengan perusahan media di kota-kota besar terlebih dahulu. Namun, dia meyakini bahwa UU Media pada akhirnya akan berdampak positif terhadap keseluruhan industri media Australia.

"Walau jalannya masih panjang, semua tanda menunjukkan ke arah yang baik," kata Sims, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari AP News, Jumat (26/2/2021).

Google dan Facebook akhirnya tunduk kepada UU Media Australia

Sejak awal dirumuskan, UU ini memang sudah mendapat penolakan keras dari dua raksasa Silicon Valley, Facebook dan Google. Keduanya tak ingin UU tersebut disahkan karena bisa menjadi preseden global untuk menarik bayaran dari mereka.

Namun belakangan, Facebook dan Google akhirnya tunduk setelah Menteri Keuangan Australia, Josh Frydenberg, setuju merevisi beberapa poin dalam UU tersebut, pada Selasa (23/2/2021).

Adapun poin revisinya antara lain pemerintah harus mempertimbangkan kesepakatan komersial antara platform digital dengan organisasi berita lokal sebelum mengeluarkan peraturan lebih lanjut.

Baca juga: Facebook Akan Kembali Memuat Konten dari Situs Berita di Australia

Selain itu, perusahaan teknologi juga harus diberi pemberitahuan satu bulan sebelumnya. Poin revisi lainnya adalah perusahaan teknologi diberikan waktu dua bulan tambahan untuk membuat kesepakatan komersil dengan organisasi berita.

Setelah direvisi, Facebook akhirnya menangguhkan pemblokiran konten berita di Australia dan tunduk pada UU Media tersebut.

Halaman:
Sumber AP News
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com