Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Unreg Kartu Tri yang Sudah Registrasi

Kompas.com - 10/03/2021, 16:12 WIB
Bill Clinten,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebelum sebuah nomor ponsel bisa dipakai dengan normal, pelanggan harus melakukan registrasi kartu SIM yang bersangkutan terlebih dahulu.

Registrasi dilakukan dengan mencantumkan nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai data penduduk yang tersimpan di Ditjen Dukcapil.

Baca juga: 3 Cara Cek Nomor Telkomsel di Ponsel

Untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain, pelanggan yang sudah tidak menggunakan sebuah kartu SIM sebaiknya melakukan unreg agar nomor KK dan NIK tak lagi terasosiasi dengan nomor tersebut.

Para operator seluler di Indonesia pun menyediakan layanan cara unreg yang bisa dilakukan pelanggan dengan mudah. Untuk pelanggan Tri (3), cara unreg kartu Tri (3)bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Kunjungi situs resmi registrasi tri di tautan berikut: registrasi.tri.co.id.
  • Di tampilan beranda situs tersebut, klik tombol "UnReg" dan tunggu beberapa saat hingga tampilan selanjutnya selesai dimuat.
  • Setelah itu, isi kolom formulir dengan data-data yang diperlukan, seperti nomor kartu Tri yang masih aktif, serta NIK yang dipakai ketika proses registrasi kartu SIM tersebut.
  • Usai memasukkan data, klik tombol "Minta Kode Rahasia" untuk mendapatkan serangkaian kode yang harus dimasukkan di kolom yang tersedia. Kode ini akan dikirimkan ke nomor Tri yang tercantum di kolom tadi.


Baca juga: Cara Unreg, Menghapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi

Jika tak kunjung menerima kode, pengguna bisa meng-klik tombol "Kirim Ulang" untuk mencoba mendapatkan kode rahasia baru lainnya.

Nah, apabila kode telah dimasukkan, centang kotak "I'm not a robot" untuk proses verifikasi sistem dan klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan proses unreg.

Selain dengan cara di atas, pelanggan Tri juga bisa memeriksa status pendaftaran atau melakukan proses unreg dengan mengunjungi gerai 3Store terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com