Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Unreg Kartu Indosat IM3

Kompas.com - 11/03/2021, 16:26 WIB
Conney Stephanie,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah sudah menetapkan peraturan yang mewajibkan setiap pengguna kartu SIM untuk melakukan registrasi.

Registrasi ini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing pengguna. Tak hanya untuk pengguna baru, peraturan ini juga berlaku bagi pelanggan lama.

Program registrasi kartu SIM hanya mengizinkan satu nomor NIK dan KK untuk dipakai mendaftar tiga nomor SIM prabayar untuk masing-masing operator.

Baca juga: Cara Cek Nomor Indosat dengan Mudah

Jika Anda sudah mendaftarkan tiga nomor tetapi ingin menambah nomor baru, Anda bisa menghapus salah satu nomor yang sudah diregistrasi sebelumnya dengan melakukan unreg nomor kartu prabayar.

Unreg bertujuan untuk membatalkan registrasi dari salah satu kartu yang sudah didaftarkan, apabila pelanggan ingin meregistrasi nomor baru, sementara jumlah maksimal tiga nomor sudah tercapai.

Pembatalan registrasi kartu SIM atau Unreg disediakan oleh seluruh operator seluler di Indonesia termasuk Indosat Ooredoo, dengan produk prabayarnya IM3.

Berikut beberapa cara unreg kartu Indosat Oredoo IM3.

  1. Pertama, buka menu SMS
  2. Buat pesan baru dengan format UNPAIR#(langsung diikuti nomor ponsel)#
  3. Sebagai Contoh UNPAIR#081290123221#
  4. Setelah itu, kirim SMS tersebut ke nomor 4444 lalu tunggu balasan dari operator
  5. Cara kedua yaitu tulis SMS dengan mengetik UNREG#(lalu masukan Nomor NIK) lalu kirim ke nomor 4444

Setelah nomor pengguna sudah di-Unreg, nomor tersebut tidak akan lagi terdaftar atas nama NIK yang bersangkutan.

Baca juga: Indosat dan Google Permudah Pelanggan IM3 Cek dan Beli Paket Data

Tujuan registrasi kartu SIM prabayar sejatinya untuk mengenali pemilik nomor prabayar, bukan membatasi penjualan kartu SIM.

Nomor NIK dan KK digunakan untuk memvalidasi data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Peraturan registrasi kartu SIM tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 yang merupakan revisi dari PM Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com