Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Terbaru Eksekusi Pemblokiran Xiaomi

Kompas.com - 15/03/2021, 06:35 WIB
Bill Clinten,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

 KOMPAS.com - Pada akhir masa pemerintahannya, Presiden AS Donald Trump memasukkan Xiaomi ke dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan yang dilarang untuk mendapatkan investasi/dimiliki oleh investor asal AS.

Trump, melalui Departemen Pertahanan AS, menganggap Xiaomi sebagai "perusahaan militer milik komunis China" alias CCMC. Adapun larangan ini bakal efektif pada 15 Maret mendatang. 

Beberapa hari sebelum larangan tersebut efektif, Xiaomi kini tampaknya bisa bernafas lega. Sebab, pengadilan federal AS baru saja menunda pelarangan tersebut lantaran pembuat ponsel seri Redmi ini untuk sementara dianggap "tidak berbahaya".

"Keamanan nasional AS sejatinya merupakan hal yang terpenting bagi negara dan harus diprioritaskan ketika ada 'sesuatu yang mengancam'," ujar hakim federal AS dalam Memorandum Opinion yang dirilis Jumat (12/3/2021) waktu setempat AS.

"Meski demikian, pengadilan bersikap skeptis dan ragu jika ada ancaman keamanan nasional yang melibatkan (Xiaomi) di sini," imbuh hakim federal AS.

Tidak disebutkan sampai kapan penundaan ini bakal berlangsung. Yang jelas, mendengar keputusan pengadilan sementara (preliminary junction) yang langsung berlaku ini, Xiaomi  turut senang dan angkat bicara.

Baca juga: Perhatikan Hal Ini jika Ingin Membeli Ponsel Xiaomi dari China

Dalam sebuah pernyataan, mereka mengatakan bahwa langkah menjebloskan Xiaomi ke daftar hitam merupakan keputusan yang dilakukan sepihak tanpa alasan pendukung yang jelas.

"Kami percaya bahwa dimasukkannya Xiaomi sebagai salah satu perusahaan yang tergolong CCMC adalah keputusan yang sewenang-wenang dan bahkan para hakim federal AS setuju dengan itu," ujar Xiaomi, dikutip KompasTekno dari EqualOcean, Senin (15/3/2021).

Xiaomi juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menghilangkan label CCMC agar mereka benar-benar bebas dari tuduhan yang disebut bisa sangat merugikan perusahaan rintisan Lei Jun ini.

"Kami akan terus berusaha untuk meminta pengadilan mengeluarkan putusan akhir bahwa tuduhan CCMC atas Xiaomi benar-benar salah," imbuh Xiaomi.

Baca juga: Daftar Perusahaan Teknologi Asal China yang Didepak Donald Trump

Dianggap perusahaan komunis China

Logo Xiaomi terpajang di kantor pusat Xiaomi Indonesia yang terletak di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta.YUDHA PRATOMO/KOMPAS.com Logo Xiaomi terpajang di kantor pusat Xiaomi Indonesia yang terletak di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

Sebagai informasi, Trump, lewat Departemen Pengadilan AS memasukkan Xiaomi ke dalam daftar hitam perusahaan yang dilarang berinvestasi pada pertengahan Januari lalu karena dianggap sebagai CCMC.

Dengan begitu, apabila mengacu pada undang-undang otorisasi pertahanan nasional (NDAA), para investor asal AS tidak boleh menanamkan modalnya ke vendor smartphone asal China tersebut.

Pemodal asal AS yang memiliki saham Xiaomi juga harus melakukan divestasi saham selambat-lambatnya pada 11 November 2021 mendatang.

Baca juga: Xiaomi Masuk Daftar Cekal di AS, Dianggap Perusahaan Militer Komunis

Pihak Xiaomi tentunya membantah tudingan yang dilancarkan pemerintah AS ini. Mereka menegaskan bahwa perusahaan ini tidak terafiliasi dengan perusahaan militer China.

"Perusahaan mengonfirmasi bahwa tidak dimiliki, dikontrol atau terafiliasi dengan militer China, dan bukan 'Perusahaan Militer Komunis China' yang didefiniskan oleh undang-undang NDAA", jelas Xiaomi dalam sebuah blog resmi kala itu.

Sebagai langkah lanjutan, mereka lantas menuntut Departemen Pertahanan AS dan membawa kasus ini ke meja pengadilan AS pada akhir Januari lalu, hingga akhirnya pengadilan merilis dokumen Memorandum Opinion tadi.

Baca juga: Sikap Terbaru Presiden Biden, Ponsel Huawei Masih Terlarang Pakai Google

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com