Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TEKNO] Samsung vs Apple, Permenkominfo 5/2020 Bermasalah, Wajah Joker Mark Zuckerberg

Kompas.com - 03/05/2021, 10:36 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lebaran tinggal sebentar lagi, semoga masih pada semangat puasanya, ya, Sobat Tekno!

Puasa-puasa begini memang bawaanya kepingin tidur aja, ya, hehehe. Ini nih yang bisa bikin kalian ketinggalam berita-berita seru.

Tapi tenang aja, KompasTekno sudah merangkum beberapa topik-topik populer seputar dunia teknologi selama seminggu ini, khusus untuk Sobat Tekno. Biar nggak kudet.

Emang ada apa aja sih selama seminggu ini? Banyak banget. Mulai dari ponsel keluaran baru, fitur baru Zoom yang bisa bikin rapat terasa lebih nyata, hingga fitur-fitur di iOS 14,5.

Yang nggak kalah penting, ada berita soal 5 besar vendor smartphone dunia, yang mana kali ini Samsung jadi vendor paling top sedunia. Ada juga berita soal wajah pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, yang seputih Joker.

Penasaran? Oke kita bahas satu-satu ya.

5 Besar Vendor Smartphone Dunia, Samsung Juaranya

Kalau ngomongin soal vendor ponsel kelas dunia, pasti kalian udah nggak asing ya sama persaingan ketat antara Samsung dan Apple.

Bener sih, keduanya memang udah langganan jadi vendor smartphone top dunia. Sekarang juga sama, keduanya juga menguasai pasar smartphone global di kuartal pertama 2021 ini. Kali ini, Samsung yang jadi pemenangnya.

Standar menangnya tuh apa ya?

Standar menang atau kalahnya itu bisa dilihat dari total pengiriman smartphone yang berhasil dicetak sama masing-masing vendor smartphone. Nah, firma riset Strategy Analytics udah bikin hasil analisisnya.

Menurut laporan Strategy Analytics, Samsung ada di posisi pertama sebagai vendor smartphone paling top. Karena  vendor asal Korea Selatan ini berhasil mengirimkan 77 juta unit ponsel ke pasar global. Banyak banget ya, padahal ini baru tiga bulan awal 2021 aja lho.

Kalo Apple? Apple ada diposisi kedua, dengan total 57 juta unit dan mengambil 17 persen pangsa pasar.

Vendor lainnya gimana?

Menariknya ya, kalo dilihat dari soal kuantitas pengiriman, Samsung dan Apple memang nggak usah diragukan lagi lah.

Tapi tahun nggak sih? Kalo soal pertumbuhan dari tahun-ke-tahun, vendor asal China-lah yang jadi juaranya.

Soalnya, vendor China seperti Xiaomi, Oppo, dan Vivo justru pengirimannya naik sekitar 68-80 persen dari tahun-ke-tahun. Kalo Samsung dan Apple pertumbuhannya cuman direntang 32-44 persen aja.

Emang berapa total pengirimannya? Pada kuartal I-2020, Xiaomi, Oppo dan Vivo masing-masing berhasil mengirimkan 28 juta unit, 23 juta unit, dan 29 unit ponsel ke pasar global.

Eh, Huawei kok ga ada?

Iyaa, walau sama-sama dari China, Huawei harus terima takdir kalau dia harus terdepak dari jajarana lima besar vendor smartphone global.

Alasannya, tak lain adalah karena masalah Huawei dengan pemerintah Amerika Serikat. Masih inget kan? Kalau Huawei itu dimasukkin ke daftar entity list AS.

Alhasil, Huawei nggak bisa lagi bermitra sama Google untuk pakai sistem operasi Android, dan nggak boleh lagi memasok berbagai komponen yang berhubungan dengan 5G ke AS. Kasian ya...

Permenkominfo 5/2020 Bermasalah

Safenet mendesak Kominfo untuk mencabut Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Safenet mendesak Kominfo untuk mencabut Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Bukan cuman Huawei aja nih yang bermasalah. Kalau di Tanah Air, ada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sitem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang juga bermasalah.

PSE itu apa sih?

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) itu perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online di Indonesia, antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, TikTok, termasuk Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya.

Pokoknya semua perusahaan yang punya web, aplikasi, media sosial, dan layanan-layanan yang ditaro di internet.

Apa aja yang diatur?

Permenkominfo 5/2020 ini mengatur hal-hal seperti pendaftaran, tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang.

Aturan itu juga mengatur pemberian akses untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum, serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia.

Jadi gampangnya ini aturan yang ngatur soal keberadaan platform digital di Indonesia, seperti media sosial, situs web, sampai situs e-commerce.

Kok baru denger ya ada aturan ini...

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com