Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Baru WhatsApp Berlaku Hari Ini, Bagaimana Nasib Akun yang Tak Setuju?

Kompas.com - 15/05/2021, 07:57 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Twitter

KOMPAS.com - Sesuai jadwal, WhatsApp mulai memberlakukan kebijakan privasi barunya pada hari ini, Sabtu (15/5/2021).

Layanan pesan instan di bawah naungan Facebook ini juga telah mengingatkan pengguna soal pemberlakukan kebijakan privasi baru melalui kicauan di akun Twitter dengan handle @WhatsApp, hari ini.

"Baik. Mari kita lakukan," kicau WhatsApp, mengindikasikan bahwa kebijakan privasi barunya mulai diterapkan sesuai jadwal.

Bagi para pengguna yang belum menyetujui kebijakan baru ini, WhatsApp juga menegaskan bahwa tidak ada akun yang dihapus per tanggal 15 Mei ini.

WhatsApp menegaskan bahwa akun pengguna yang belum menyetujui ketentuan baru tersebut, masih bisa digunakan dalam beberapa waktu ke depan dengan sejumlah konsekuensi.

Baca juga: WhatsApp Pastikan Tak Ada Akun yang Dihapus pada 15 Mei

"Tidak, kami tidak dapat melihat pesan pribadi Anda. Tidak, kami juga tidak akan menghapus akun Anda. Ya, Anda bisa menerimanya kapan saja," lanjut WhatsApp.

Meski seharusnya sudah mulai efektif berlaku, salah satu akun WhatsApp milik KompasTekno yang belum menyetujui aturan baru ini, masih belum disodorkan lagi prompt berisi kebijakan privasi baru ini, pada Sabtu pagi.

Akan kehilangan fungsi bertahap

Kendati demikian, perlu diingat bahwa penundaan persetujuan kebijakan privasi baru WhatsApp setelah tanggal berlaku efektif 15 Mei ini, diikuti dengan sejumlah konsekuensi.

Adapun konsekuensinya ialah berupa pembatasan fungsi secara bertahap setelah tenggat hari ini.

Pembatasan fungsi ini diawali dengan hilangnya akses ke daftar chat. Namun, pengguna masih bisa menjawab panggilan masuk dan video call.

"Setelah beberapa pekan dengan fungsi terbatas, Anda tidak akan bisa lagi menerima panggilan masuk atau notifikasi. WhatsApp akan berhenti meneruskan pesan dan panggilan ke ponsel Anda," tulis WhatsApp dalam laman berisi penjelasan di situsnya.

Baca juga: Notifikasi Perubahan Kebijakan Privasi WhatsApp Muncul Lagi, Terima atau Tolak?

Seiring dengan pembatasan fungsi aplikasi, pengguna masih akan terus menerima notifikasi pembaruan kebijakan privasi WhatsApp ini.

Jadi, pengguna bisa berubah pikiran dan mengembalikan fungsi aplikasi yang dibatasi sewaktu-waktu, dengan cara menyetujui kebijakan baru tersebut.

Nah, bila tak kunjung menyetujui kebijakan baru itu, pengguna akan kehilangan fungsi penuh WhatsApp secara perlahan.

Mulai dari tak bisa membuat status WhatsApp, tidak bisa melakukan reply dan mention di grup, serta tidak bisa meneruskan (forward) pesan. Bahkan pengguna akan kehilangan akses untuk mengekspor (export) riwayat percakapan ke kanal lain.

Halaman:
Sumber Twitter


Terkini Lainnya

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Software
Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Software
Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Gadget
Apple Gelar Acara 'Let Loose' 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Apple Gelar Acara "Let Loose" 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Gadget
Bos Samsung Lee Jae-yong Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan untuk Pertama Kalinya

Bos Samsung Lee Jae-yong Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan untuk Pertama Kalinya

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com