Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Perpanjang Batas Akhir Pendaftaran PSE di Indonesia

Kompas.com - 24/05/2021, 14:33 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memperpanjang pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia.

Semula, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020, disebut bahwa  setiap PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia, seperti Google, Facebook, Twitter, dkk, wajib untuk mendaftarkan diri paling lambat Senin (24/5/2021).

Kini, tenggat pendaftaran diundur paling lambat enam bulan setelah sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) yang dikelola oleh Kementerian BKPM mulai beroperasi.

Baca juga: Kominfo Didesak Cabut Peraturan yang Bisa Blokir Penyelenggara Sistem Elektronik

"Tenggat waktu pendaftaran PSE pada permen 5/2020 yang sebelumnya jatuh tempo pada 24 Mei, atau pada hari ini, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat enam bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS RBA," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan Dalam press conference yang digelar online Senin (24/5/2021).

Sistem OSS-RBA sendiri menurut pria yang akrab disapa Semmy itu, dirancang berlaku mulai 2 Juni 2021.

Ketentuan perubahan ini diatur dalam PM Kominfo No 10 tahun 2021, tentang perubaan atas PM Kominfo 5/2020.

"PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat dilakukan pemutusan akses," lanjut Semmy.

Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.KOMPAS.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 Permenkominfo 5/2020, setiap PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia memang diwajibkan untuk mendaftarkan diri, sebelum layanannya bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 2 dalam Permenkominfo 5/2020 yang berbunyi, "Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)".

Baca juga: Kominfo Sebut Masyarakat Tak Perlu Khawatir soal Ancaman Blokir Clubhouse

Adapun PSE Lingkup Privat yang dimaksud merupakan perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online, seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter, TikTok, Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya.

Daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo dapat dilihat melalui laman PSE Kominfo di tautan berikut ini.

Dari pantauan KompasTekno, ada sejumlah nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di laman PSE Kominfo, seperti Google, Gojek, Tokopedia, Shopee, OVO, Blibli, Telkomsel, by.U, hingga McDonalds.

Di samping itu, dari pantauan KompasTekno juga masih ada nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang belum terdaftar di laman PSE Kominfo, seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, TikTok, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Wajib setor data ke pemerintah

Secara garis besar, Permenkominfo 5/2020 ini mengatur hal-hal seperti pendaftaran, tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang, serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com