Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Aturan TKDN Perangkat 5G Serupa 4G

Kompas.com - 25/05/2021, 11:01 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jaringan 5G akan hadir di Indonesia dalam waktu dekat. Beberapa aturan terkait 5G pun saat ini tengah disiapkan.

Salah satunya mengenai aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk perangkat 5G. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate mengatakan aturan TKDN 5G akan serupa dengan aturan TKDN 4G.

"Kita harapkan TKDN 5G mengacu pada TKDN 4G. Sama," ujar Johnny dalam acara konferensi pers penyerahan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) 5G Telkomsel di Kantor Kominfo, Senin (25/5/2021).

Aturan TKDN 4G sendiri tertuang dalam Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut semua ponsel 4G yang dipasarkan di Indonesia harus memenuhi TKDN sebesar 30 persen.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, TKDN 4G bisa ditempuh dengan beberapa skema untuk memenuhi kandungan lokal pada perangkat.

Baca juga: Resmi, Telkomsel Operator Seluler 5G Pertama di Indonesia

Skema pertama menitikberatkan pada hardware seperti manufaktur ponsel di pabrik lokal di Indonesia. Kemudian skema kedua lebih membebankan software dengan menggandeng developer aplikasi lokal.

Serta skema ketiga adalah memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu dan relisasi bertahap.

Kendati demikian, Johnny tidak merinci apakah nantinya TKDN untuk perangkat 5G akan menggunakan skema yang sama dengan 4G.

Johnny mengatakan bahwa teknis dan detail aturan TKDN 5G akan dibicarakan lebih lanjut antara Kominfo, Kementerian Perindustrian, operator seluler, serta produsen perangkat.

Aturan TKDN juga tertuang dalam Peraturan Menteri (permen) Kemenkominfo No.2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024.

Dalam Peraturan Menteri itu, disebutkan bahwa TKDN terbukti efektif menekan impor ponsel sekitar 30 persen.

Baca juga: Penyebaran 5G di Indonesia Bakal Lebih Cepat

Johnny mengatakan dengan penyelenggaraan 5G, diharapkan bisa mendorong investasi perangkat 5G di Indonesia.

"Berdasarkan informasi yang saya peroleh, saat ini sudah ada merek yang memproduksi ponsel 5G di Indonesia dan bahkan sudah mengisi pasar ekspor," kata Johnny.

Pemerintah, lanjut Johnny, berkomitmen untuk tidak hanya menjadi konsumen dalam negeri saja namun juga menjadi produsen komponen perangkat 5G, termasuk infrastrukturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com