Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan COD di Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, Lazada, dan Zalora serta Cara Pengembalian Barang

Kompas.com - 07/06/2021, 14:15 WIB
Bill Clinten,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mekanisme bayar di tempat, aliash cash on delivery (COD), menjadi salah satu opsi pembayaran di sejumlah e-commerce yang beroperasi di Indonesia.

Beberapa e-commerce populer yang mengusung metode opsi pembayaran COD di antara lain  seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, Lazada, Zalora, dan lain sebagainya.

Meski dinilai mempermudah konsumen, opsi pembayaran COD belakangan menjadi sebuah polemik.

Sebab, ada beberapa kasus pembeli yang telah membuka paket pengiriman dan memaki-maki kurir karena barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dipesan.

Hal ini diperparah dengan pembeli yang merasa dirugikan dan ujung-ujungnya tidak mau mengeluarkan uang sepeserpun untuk transaksi tersebut.

Padahal, aturan di sebagian besar e-commerce mengatakan bahwa barang yang tidak sesuai, ketika si pembeli sudah menerima dan membukanya, bisa dikembalikan ke penjual melalui fitur yang ada di masing-masing e-commerce.

Terlebih, semua e-commerce kompak mengatakan bahwa pembeli wajib membayar barang yang mereka beli kepada kurir, sebelum mereka membuka barang tersebut.

Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur COD di beberapa e-commerce populer dan bagaimana cara mengembalikan barang dengan metode pembayaran COD apabila barang yang dibeli tidak sesuai?

COD di Tokopedia

Ilustrasi TokopediaKompas.com/Wahyunanda Kusuma Ilustrasi Tokopedia

Fitur COD di Tokopedia mempunyai beberapa Syarat dan Ketentuan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Maksimum pembelian melalui fitur COD adalah Rp 2,5 juta dengan pembelian minimal Rp 50.000.
2. Pembeli bertanggung jawab melakukan pengecekan barang bersama kurir ketika barang diterima
3. Pembeli berhak untuk melakukan penolakan penerimaan barang apabila, setelah dicek, ternyata dalam keadaan rusak karena kesalahan kurir
4. Pembeli wajib melakukan pembayaran sesuai dengan nilai transaksi pembelian
5. Pembeli tidak dapat melakukan komplain apabila sudah melakukan pembayaran dan menandatangani nota yang dibawa oleh kurir

Adapun proses pengembalian barang alias retur dapat dilakukan, asalkan pembeli belum membuka barang yang diterima.

Proses retur sendiri bisa dimulai dengan cara memberitahukan secara langsung kepada kurir dan barang akan dikembalikan kepada penjual tanpa biaya tambahan.

Perlu dicatat, pembeli yang melakukan retur sebanyak dua kali akan langsung dimasukkan ke dalam akun blacklist oleh Tokopedia.

Selain itu, Tokopedia juga akan langsung melakukan blokir terhadap akun pembeli yang menggunakan fitur COD, apabila ketika kurir sampai orang yang bersangkutan tidak ada di rumah. Informasi selengkapnya bisa disimak di tautan berikut.

Baca juga: Mengenal GoTo, Payung Besar Penaung Gojek dan Tokopedia

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com