Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: 6,5 Juta Orang Indonesia Jual Beli Kripto, Total Transaksi Capai Rp 370 Triliun

Kompas.com - 24/06/2021, 10:32 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Sumber kr-asia

KOMPAS.com - Demam mata uang kripto terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Orang Indonesia pun banyak yang melakukan transaksi cyptocurrency.

Menurut data dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), lebih dari 6,5 juta orang Indonesia melakukan jual-beli mata uang kripto sepanjang bulan Januari-Mei 2021.

Jumlah itu bahkan lebih tinggi dibanding investor pasar modal yang dalam catatan Bursa Efek Indonesia, yang per bulan Maret tercatat ada 2,2 juta investor.

"Kami melihat pertumbuhan signifikan di ekonomi kripto. Dalam beberapa bulan saja, angka pedagang kripto naik lebih dari 50 persen," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Volume transaksi mata uang kripto naik 470 persen dari Rp 65 triliun ke Rp 370 triliun dalam lima bulan saja.

Baca juga: Harga Bitcoin dkk Anjlok Lagi, Apa Penyebabnya Kali Ini?

Saat ini, ada 226 mata uang kripto yang legal beredar, termasuk Bitcoin dan Ethereum. Selain itu, ada 13 platform jual-beli mata uang kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berada di bawah Kemendag.

"Kami harus memastikan bahwa perdagangan mata uang kripto berjalan dengan baik dan teregulasi," kata Lutfi, dirangkum KompasTekno dari Kr-Asia, Kamis (24/6/2021).

"Aset kripto memiliki potensi yang besar untuk membantu mendorong pertumbuhan startup lokal. Jika kami tidak mengaturnya, akan terjadi outflow (aliran modal ke luar) ke luar negeri," imbuh Lutfi.

Regulasi mata uang kripto sedang dirumuskan di Indonesia

Menurut Lutfi, regulasi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan mata uang kripto. Terlebih jika digunakan untuk mendukung kegiatan terlarang, seperti terorisme dan pencucian uang.

Peraturan tentang mata uang kripto diharapkan bisa melindungi dan mengatur aktivitas perdagangan cyprtocurrency. Pemerintah juga kan terus menggdok aturan baru tentang mata uang kripto.

Saat ini, Kemendag sedang berdiskusi dengan beberapa otoritas keuangan lain, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk merumuskan regulasi mata uang kripto.

Pemerintah Indonesia melihat sektor mata uang kripto sebagai peluang ekonomi digital. Meskipun sampai saat ini, Bitcoin dkk masih belum diizinkan untuk menjadi alat pembayaran.

Baca juga: Bukti Kerakusan Penambang Kripto, Tiga Bulan Belanjakan Rp 7 Triliun

Indrasari Wisnu Wardhana, kepala Bappebti mengatakan mata uang kripto tidak akan pernah digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Perri Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia yang mengatakan bahwa Bitcoin dkk tidak diizinkan untuk menggantikan mata uang rupiah, baik secara konstitusi, hukum Bank Indonesia, maupun hukum mata uang.

Baru-baru ini, pemerintah juga melirik potensi pajak dari aktivitas mata uang kripto.
Kementerian Keuangan masih terus mengkaji potensi dan skema pajak yang sesuai untuk transaksi instrumen investasi berbentuk koin.

Bahaya penyalahgunaan mata uang kripto

Seiring tren mata uang kripto yang tengah naik daun, potensi penyalahgunaan pun tidak bisa dibendung. Seperti mata uang riil yang bisa dipalsukan, mata uang kripto juga punya celahnya sendiri.

Salah satunya adalah para penipu yang mencari untung dengan menyasar investor aset digital amatir yang belum cukup wawasan tentang aset digital. Saat ini, OJk telah memblokir 62 platform mata uang kripto ilegal.

Baca juga: Kena Ransomware, Perusahaan Ini Bayar Tebusan Bitcoin Senilai Rp 156 Miliar

Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing, menjelaskan biasanya platform abal-abal itu menawarkan bunga tetap, mulai dari 1 persen per hari atau 14 persen per minggu.

Untuk mengatasi potensi penyalahgunaan, Bappebti tidak hanya menyusun regulasi, namun juga melakukan edukasi untuk mencegah bahaya maupun penyalahgunaan mata uang kripto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber kr-asia


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com