Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Server Lokal, Google Didenda Rp 600 Juta di Rusia

Kompas.com - 30/07/2021, 15:05 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber Reuters

KOMPAS.com - Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google kembali dijatuhi denda. Kali ini, Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow, Rusia menjatuhkan denda senilai 3 juta Rubel atau sekitar Rp 600 juta.

Musababnya, Google dianggap melanggar undang-undang data pribadi Rusia, yang mana mengharuskan perusahaan asing untuk menyimpan data pribadi pengguna Rusia di server/data center lokaldi wilayah Rusia.

Regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor mengatakan, Google sudah diberikan kesempatan untuk melakukan lokalisasi data pengguna Rusia hingga 1 Juli lalu. Namun, karena Google tak mematuhinya, maka denda pun akhirnya dijatuhkan.

Baca juga: Google Resmi Buka Cloud Region Jakarta, Pertama di Indonesia

Pengadilan juga menggugat dua jejaring sosial raksasa, Facebook dan Twitter atas pelanggaran yang sama dengan Google.

Dua perusahaan ini sebelumnya sudah pernah didenda terkait pelanggaran undang-undang data pribadi ini. Dan sudah diperingatkan agar membuka database lokal di Rusia untuk menyimpanan data pribadi pengguna Rusia, pada Mei lalu.

Facebook dan Twitter agaknya tak menggubris peringatan otoritas Rusia, dan masing-masing terancam didenda hingga 18 juta Rubel (kira-kira Rp 3,5 miliar).

Menurut Roskomnadzor, sekitar 600 perusahaan asing sudah menyimpan data pribadi pengguna Rusia di data center lokal, misalnya seperti Apple, Samsung, dan PayPal.

Perusahaan asing juga terancam diblokir di Rusia bila masih melanggar aturan penyimpanan data pribadi pengguna Rusia itu, seperti yang terjadi pada LinkedIn dan Microsoft.

Baca juga: Kominfo Siapkan Regulasi untuk Denda Facebook dan Twitter

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Reuters, Jumat (30/7/2021), Rusia sebelumnya juga menjatuhi denda kepada Google, lantaran mesin pencarian raksasa ini tidak menghapus konten yang dilarang oleh pemerintah.

Google juga sempat membuat kesal pihak berwenang Rusia, karena memblokir beberapa akun YouTube milik tokoh dan media pro-Kremlin.

Didenda juga di Perancis

Pada pertengahan Juli lalu, Google juga menerima sanksi denda dari pengawas persaingan usaha Perancis (French Competition Authority/FCA) sebesar 500 juta euro atau setara dengan Rp 8,59 triliun.

Baca juga: Diharuskan Bayar Pajak di Indonesia, Ini Kata Disney+ Hotstar

Berbeda dengan di Rusia, sanksi denda ini dijatuhkan karena Google dianggap gagal mematuhi perintah sementara dari regulator Perancis.

Adapun perintah yang dimaksud ialah, Google wajib melakukan diskusi dengan kantor berita atau penerbit di Perancis terkait kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan (remunerasi), atas cuplikan berita online yang muncul di pencarian Google.

Kewajiban ini menyusul dengan adanya neighbouring rights (hak-hak terkait) di bawah arahan Uni Eropa.

Neighbouring rights memberikan hak eksklusif kepada pencipta Hak tersebut bertujuan agar penerbit dan kantor berita mendapatkan imbalan atas penggunaan konten mereka di platform online, termasuk Google.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters


Terkini Lainnya

Penerbit 'GTA 6' PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Penerbit "GTA 6" PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Game
TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

Software
HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

Gadget
Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

Software
Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

e-Business
8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

e-Business
Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang 'Membosankan'

HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang "Membosankan"

Gadget
7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

Gadget
Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Internet
CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

e-Business
'Fanboy' Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

"Fanboy" Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com