Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Siaran TV Analog Tak Jadi Dimatikan 17 Agustus 2021

Kompas.com - 06/08/2021, 21:02 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) menunda tahapan pertama migrasi siaran televisi (TV) analog (Analog Switch Off/ASO) yang semula dijadwalkan pada 17 Agustus 2021.

Mulanya, Kemenkominfo berencana menghentikan siaran TV analog di 5 daerah pada tanggal tersebut, yakni di Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Dengan ditundanya ASO, siaran TV analog pun tak jadi dimatikan.

Dalam konferensi pers yang digelar online pada Jumat (6/8/2021), Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail, menjelaskan beberapa alasan yang mengakibatkan proses penghentian siaran TV analog ditunda.

Baca juga: Siaran TV Analog Tidak Jadi Dimatikan pada 17 Agustus 2021

Pertama adalah fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang menurut Ismail saat ini diarahkan untuk penanganan dan pemulihan kondisi akibat pandemi Covid-19.

"Kami juga menerima banyak masukan dari berbagai elemen publik dan masyarakat yang menyarankan agar proses Analog Switch Off tahap pertama ini tidak dilakukan pada 17 Agustus 2021," imbuh Ismail, soal poin pertimbangan kedua.

Ketiga, Ismail mengatakan pihaknya melakukan evaluasi terhadap persiapan teknis dengan stakeholder terkait untuk melakukan migrasi ke siaranTV digital. Ternyata masih diperlukan persiapan lebih lanjut.

Baca juga: Cara Mengubah TV Biasa Menjadi TV Digital

Proses penghentian ASO diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021. Akibat dari penundaan ini, pihak Kominfo berencana untuk mengubah atau mengadakan revisi terhadap PM tersebut.

ASO tahap pertama yang semula akan dilaksanakan pada 17 Agustus akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya. Tapi Ismail belum mengungkap jadwal persisnya.

"Tanggal pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani pak menteri," pungkas Ismail.

Sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk beberapa anggota DPR, sempat menyuarakan agar penghentian siaran TV analog ditunda. Alasannya seputar pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan kesiapan masyarakat.

Sebuah studi skala nasional yang dilakukan lembaga riset Nielsen pada 2017 mengungkap bahwa di Indonesia masih ada 72 persen rumah tangga dengan penerimaan siaran TV analog.

Apabila nanti sudah sepenuhnya beralih ke digital, masyarakat masih bisa menyaksikan siaran TV dengan menggunakan TV digital yang mendukung standar DVB-T2. Perangkat set-top-box (STB) DVB-T2 juga bisa dipakai agar TV analog mampu menampilkan siaran TV digital.

Baca juga: Daftar Harga Set Top Box TV Digital Bersertifikat Kominfo di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com