Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBESI Rilis Aturan E-sports di Indonesia, Penerbit Game Wajib Daftar

Kompas.com - 23/08/2021, 13:52 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) resmi merilis peraturan untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan e-sports di Indonesia.

Regulasi tersebut tercantum dalam dokumen Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia yang terdiri dari 46 pasal.

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa regulasi ini telah disahkan berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Baca juga: Evos Sports dari Indonesia Masuk 3 Besar Organisasi E-Sports Terpopuler Dunia

Adapun ruang lingkup peraturan kegiatan e-sports yang dikeluarkan PBESI pada 1 Juni 2021 ini tercantum dalam Pasal 2 dalam regulasi tersebut, yang meliputi:

a. standardisasi Pemain dan Atlet Profesional Esports;
b. pembinaan dan pengembangan Esports;
c. Tim Esports;
d. keanggotaan Pemain;
e. perpindahan dan pemberhentian Pemain dan Atlet
Profesional;
f. Liga Esports dan Turnamen Esports;
g. Pekan Olahraga Nasional;
h. acara multiolahraga (multi-sports event);
i. platform Esports Indonesia;
j. Vendor penyelenggara Liga Esports dan Turnamen Esports;
k. ketentuan perwasitan;
l. prosedur pemeriksaan masalah pertandingan;
m. hak siar dan akses media;
n. pembinaan Atlet Profesional Indonesia;
o. pemusatan pelatihan nasional;
p. Game dan penerbit Game;
q. sponsor;
r. anti-Doping;
s. pelanggaran dan sanksi; dan
t. penyelesaian sengketa.

Penerbit wajib daftarkan game

Nantinya, seluruh peraturan dalam regulasi ini tentunya harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan e-sports di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam butir-butir dalam Pasal 3.

Baca juga: Atlet E-sports Profesional Bisa Kantongi Gaji Puluhan Juta Rupiah

Beberapa di antaranya mencakup administrator, atlet profesional, perwakilan tim, wasit dan komite wasit, pemain dan pemain amatir, vendor (penerbit game), tim e-sports, dan PBESI itu sendiri.

Untuk penerbit game, misalnya, wajib mendaftarkan game yang diterbitkan pada PBESI untuk dapat digunakan di Indonesia, sebagaimana tercantum pada Pasal 39 ayat 5.

"Penerbit Game wajib mendaftarkan Game yang diterbitkannya pada PBESI untuk dapat beroperasi di Indonesia."

Penerbit game juga wajib mengajukan permohonan pada PBESI apabila game mereka ingin diakui sebagai game e-sports secara nasional, seperti tercantum pada pasal 39 ayat 6.

"Penerbit Game yang menginginkan Game terdaftar miliknya diakui sebagai Game Esports secara nasional wajib melakukan permohonan kepada PBESI."

Nah, isi dari aturan yang dibuat PBESI tersebut bisa dilihat secara lengkap dalam dokumen 46 halaman yang bisa dibaca di situs resmi PBESI di tautan berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com