Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebocoran Data Terjadi Lagi, Sampai Mana RUU Perlindungan Data Pribadi?

Kompas.com - 03/09/2021, 14:09 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan kebocoran data pribadi lagi-lagi terjadi di Indonesia. Paling hangat adalah dugaan bocornya data aplikasi Electronic Health Alert Card (E-HAC) yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Diperkirakan ada 1,3 juta pengguna aplikasi E-HAC Kemenkes yang terdampak kebocoran data. Baru-baru ini, Kemenkes mengklaim bahwa data di aplikasi E-HAC tidak bocor.

Meskipun ini menjadi kasus kebocoran data kesekian kalinya, payung hukum perlindungan data pribadi tak kunjung disahkan.

Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sebelumnya ditargetkan rampung setelah lebaran atau sekitar bulan Mei 2021, masih belum diundangkan.

Pada Juni lalu, pembahasan RUU PDP kembali diperpanjang untuk yang kedua kali.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta mengatakan pembahasan RUU PDP masih terhambat karena Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Johnny G Plate belum mau bergerak.

"Masih macet, belum kemana-mana. Menkominfo masih belum mau bergerak," kata Sukamta kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Internet Sudah 5G, Apa Kabar RUU Perlindungan Data Pribadi?

Menurut Sukamta, salah satu poin yang masih dibahas adalah mengenai otoritas pengawas dari lembaga pengawas data pribadi. Hal senada diungkapkan Ketua Panitia (Panja) RUU PDP DPR Abdul Kharis Almasyahri.

Politisi Partai PKS itu mengatakan, pemerintah tidak konsisten dengan kesepakatan awal yang dibuat dengan DPR.

Saat awal pembahasan dalam rapat yang dilakukan pada Juli lalu, Komisi I DPR dan pemerintah sejatinya sepakat untuk membentuk lembaga pengawas yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Panja Komisi I DPR ingin lembaga pengawas tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden agar lebih independen.

Akan tetapi, ketika masuk tahap pembahasan, Panja Pemerintah justru tidak konsisten dengan mengajukan konsep lembaga yang berada di bawah Kemenkominfo.

"Ini dibuktikan dengan paparan yang disampaikan oleh Panja Pemerintah tentang kelembagaan, yang mana sangat berbeda dengan yang sebelumnya dipahami bersama," kata Kharis, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/7/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

KompasTekno pun telah menghubungi Kominfo terkait UU PDP ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan Kominfo belum memberikan jawaban.

Kebutuhan UU PDP mendesak

Pakar keamanan siber dari lembaga riset nonprofit CISSReC, Pratama Persadha mendesak agar RUU PDP segera disahkan menjadi undang-undang. Apalagi, menurut Pratama, data kesehatan seperti yang ada di aplikasi E-HAC semakin seksi di tyengah pandemi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com