Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Hanya Izinkan Pinjol yang Terdaftar di OJK sejak 28 Juli

Kompas.com - 15/10/2021, 15:25 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Maraknya aplikasi pinjol ilegal (pinjol) di Indonesia membuat Google memperketat izin aplikasi pinjaman pribadi tersebut beredar di Play Store.

Mulai 28 Juli 2021, Google memperbarui kebijakan bagi para pengembang aplikasi pinjaman online di India dan Indonesia.

Khusus di Indonesia, Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh, atau terdaftar di OJK.

"Sesuai dengan kebijakan kami, harus ada nomor yang terdaftar di OJK atau minimal nomor registrasi pendaftaran ke OJK," jelas perwakilan Google Indonesia ketika dihubungi KompasTekno melalui pesan singkat, Jumat (15/10/2021).

Kebijakan itu juga mewajibkan pengembang untuk menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti, sebelum memasukkan aplikasi Android buatannya ke Play Store. Aturan terkait aplikasi yang termasuk layanan jasa keuangan bisa disimak di tautan ini.

Pengembang aplikasi memang tidak bisa begitu saja memasukkan aplikasi Android buatannya ke toko aplikasi milik Google tersebut. Google diketahui memiliki tim khusus penyeleksi aplikasi yang diajukan pengembang/perusahaan untuk dimasukkan ke Play Store.

Baca juga: Begini Cara Aplikasi Pinjol Tahu Nomor Telepon Teman Si Peminjam Uang?

Dari pantauan KompasTekno, sebagian aplikasi pinjol yang diketahui ilegal sudah tidak bisa ditemukan di Google Play Store. Kendati demikian, masih tampak segelintir aplikasi pinjol ilegal yang muncul di Play Store, meski tidak bisa diunduh.

Terkait aplikasi pinjol ilegal yang kemungkinan masih ditemukan di Play Store, Google mengatakan akan melakukan langkah "penegakan" sesuai kebijakan yang berlaku.

Jika ada aplikasi yang kemungkinan melanggar kebijakan Google, seperti aplikasi pinjol ilegal, pengguna bisa melaporkannya ke laman bantuan Google.

Saat melakukan penelusuran di mesin pencarian Google menggunakan kata kunci nama pinjol yang diketahui ilegal, beberapa di antaranya bisa diunduh melalui platorm pihak ketiga atau laman tidak sah, bukan di Google Play Store.

KompasTekno juga menemukan akun pinjol ilegal di Instagram, di mana beberapa unggahan feed menampilkan foto selfie beserta KTP dan foto-foto lain dari "nasabah" yang meminjam uang.

Baca juga: Cara Cek Aplikasi Pinjol yang Bisa Intip Nomor HP Teman di Ponsel

Penggebrekan pinjol ilegal

Pemberantasan layanan pinjaman online ilegal terus dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Tidak sebatas pemutusan akses, melainkan juga menyeret penyedia layanan pinjol ilegal ke ranah hukum.

Baru-baru ini, kantor operator pinjol di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta digrebek oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.

Kantor itu diketahui mengoperasikan 23 aplikasi pinjol yang tidak satupun terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman mengatakan hanya ada satu aplikasi pinjol saja yang terdaftar di OJK, sebagai pengelabuhan.

Sebelumnya, penggebrekan kantor aplikasi pinjol ilegal bernama PT Indo Indonesia (ITN) yang berlokasi di Cipondoh, juga dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com