Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Kode QR PeduliLindungi Tanpa Kirim E-mail

Kompas.com - 20/10/2021, 19:02 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang berkunjung ke sejumlah tempat umum, seperti stasiun, terminal, restoran, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya diwajibkan untuk memindai kode QR PeduliLindungi yang terpasang di setiap pintu masuk.

Hal itu bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona dan mempermudah proses tracing, seiring diterapkannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah.

Kini, pemilik tempat umum, tempat usaha dan kerja, dan lain sebagainya bisa membuat kode QR PeduliLindungi mereka sendiri yang bisa dipasang di tiap pintu masuk untuk proses check-in pengunjung.

Baca juga: Cara Melihat dan Scan QR Code Akun TikTok

Dengan begitu, pemilik tempat usaha bisa mengatur kapasitas orang yang berkunjung ke tempat tersebut dengan mudah.

Berdasarkan postingan Instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan handle @kemenkes_ri, pemilik tempat umum bisa membuat kode QR PeduliLindungi dengan mudah dengan cara mengisi formulir pendaftaran di laman DTO Kemenkes.

Sebelumnya, kode QR PeduliLindungi sendiri bisa didapatkan melalui pengajuan permohonan melalui e-mail di registrasi.qrpl@kemkes.go.id. Pihak Kemenkes mengatakan cara ini sudah tidak dipakai lagi lantaran memakan waktu.

Lantas, bagaimana cara membuat kode QR PeduliLindungi via laman DTO Kemenkes?

Baca juga: Bagikan Nomor WhatsApp Bisa Pakai QR Code, Begini Caranya

Cara membuat kode QR PeduliLindungi untuk tempat umum

Ilustrasi situs CMS PeduliLindungi.KOMPAS.com/BILL CLINTEN Ilustrasi situs CMS PeduliLindungi.

  1. Kunjungi situs web https://cmsreg.dto.kemkes.go.id untuk membuat akun dan mendaftarkan tempat umum yang pengguna miliki.
    Di laman itu, pengguna bisa memasukkan data-data yang diperlukan Kemenkes seperti identitas pemilik tempat, nama tempat yang ingin didaftarkan, kategori tempatnya, hingga alamat tempat tersebut. Jika semuanya sudah diisi, klik tombol "Submit".
  2. Proses selanjutnya adalah menunggu sampai akun yang terdaftar diverifikasi oleh Kemenkes. Biasanya, proses ini memakan waktu satu sampai dengan dua hari.
  3. Setelah proses verifikasi oleh Kemenkes selesai, pengguna lantas bisa melakukan proses aktivasi akun dengan membuat kata sandi (password) terlebih dahulu.
  4. Kemudian, gunakan password tersebut untuk masuk (login) ke dalam akun di laman https://cms.pedulilindungi.id
  5. Apabila login berhasil, maka pengguna bisa memasukkan detail informasi tempat atau lokasi yang ingin dibuat kode QR-nya ingin diterbitkan.
  6. Terakhir, pengguna bisa mengunduh kode QR tersebut dan mencetaknya, supaya bisa ditempelkan di pintu masuk tempat usaha yang dimiliki untuk proses check-in pengunjung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com