Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ponsel 5G di Indonesia Wajib 35 Persen Komponen Lokal

Kompas.com - 21/10/2021, 16:37 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia sudah mulai memasuki era komersialisasi 5G. Pemerintah pun mempersiapkan beberapa aturan terkait 5G ini, termasuk aturan soal besaran minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 5G.

Aturan ini serupa dengan aturan TKDN 4G yang menjadi salah satu syarat agar perangkat bisa dipasarkan di Indonesia.

Dalam konferensi virtual pada Kamis (21/10/2021) siang, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengumumkan bahwa nilai TKDN untuk perangkat 5G ditetapkan sebesar minimal 35 persen.

Baca juga: Pemerintah Naikkan TKDN Perangkat 4G Jadi 35 Persen

Jumlah nilai kandungan TKDN 5G itu sama dengan nilai TKDN perangkat 4G LTE yang sekarang juga naik menjadi 35 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau alat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) dan standar teknologi International Mobile Telecommunication (IMT) 2020.

"Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi TKDN sebesar 35 persen untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia," kata Johnny.

Ia merinci, aturan nilai TKDN minimal 35 persen ini berlaku untuk perangkat 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.

Johnny menambahkan, aturan nilai TKDN minimum sebesar 35 persen ini akan berlaku efektif enam bulan sejak ditetapkannya Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 ini, atau sekitar bulan April 2022 mendatang.

Baca juga: Penjualan Smartphone 5G di Indonesia Tembus 500.000 Unit

"Untuk itu (diharapkan) agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan," tambah dia.

Jadi saat sudah berlaku efektif, setiap vendor ponsel yang ingin menjual perangkat 5G di Indonesia harus memenuhi kewajiban nilai TKDN minimum yang baru, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021.

Bila tidak, perangkat tidak bisa dijual dan diedarkan di Tanah Air.

Menkominfo Johnny G. Plate tidak merinci bagaimana skema TKDN untuk perangkat 5G. Namun, bila mengacu pada aturan TKDN 4G sebelumnya, TKDN bisa ditempuh dengan beberapa jalur untuk memenuhi kandungan lokal pada perangkat, sebagai berikut.

  • Skema pertama menitikberatkan pada hardware, seperti manufaktur ponsel di pabrik lokal di Indonesia.
  • Kemudian skema kedua lebih membebankan pada software dengan menggandeng developer aplikasi lokal.
  • Skema ketiga adalah memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu dan relisasi bertahap.

Yang jelas, Johnny mengatakan, kebijakan nilai TKDN minimal sebesar 35 persen ini diberlakukan untuk mendorong dan mendukung produksi komponen dan perangkat telekomunikasi berbasis 4G dan 5G di dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com