Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Beda OVO yang Dicabut OJK dan OVO Dompet Digital

Kompas.com - 10/11/2021, 09:52 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Pencabutan izin OVO yang ada di bawah PT OFI dilakukan karena keputusan pembubaran yang diumumkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, izin operasional yang dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu bukanlah perusahaan teknologi finansial OVO yang dikenal luas sebagai penyedia layanan dompet digital selama ini.

Baca juga: GoPay Gantikan Ovo di Halaman Muka Tokopedia

Lantas, apa beda OVO yang dicabut izinnya oleh OJK dan OVO selaku penyedia layanan dompet digital?

Harumi Supit, Head of Public Relations OVO, mengatakan, perusahaan yang dicabut izinnya oleh OJK adalah PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang bergerak di layanan multifinance.

Perusahaan itu tidak berkaitan sama sekali dengan OVO yang berada di bawah naungan PT Visonet Internasional, layanan dompet digital bernuansa ungu yang banyak dikenal masyarakat.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Bukan Perusahaan Dompet Digital Ovo

Hanya saja, PT OVO Finance Indonesia memang menggunakan nama "OVO" sejak pertama kali berdiri. Sementara itu, PT Visionet International hingga saat ini masih memegang izin resmi dari Bank Indonesia.

OJK cabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Ovo Finance Indonesia.OJK OJK cabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Ovo Finance Indonesia.

Berdasarkan situs bi.go.id, PT Visionet International sendiri telah mengantongi izin Bank Indonesia sebagai platform pembayaran QRIS, Uang Elektronik, dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank dengan nama produk OVO.

Baca juga: Grab Kini Kuasai 90 Persen Saham Ovo

"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," jelas Supit dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (10/11/2021).

Selain beda nama PT, detail alamat kedua perusahaan itu juga berbeda walaupun masih berada di kawasan yang sama. Berdasarkan database OJK, PT OFI beralamat di Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12.

Sementara itu, PT Visionet International berlokasi di Lippo Kuningan Lantai 21, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12.

Supit menambahkan, hingga saat ini, layanan dompet digital OVO yang juga tersambung ke layanan Grab masih beroperasi secara normal.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com