Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Google yang Belum Vaksin Terancam Dipecat

Kompas.com - 16/12/2021, 13:15 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Sumber CNBC

KOMPAS.com - Google nampak sangat serius menyikapi wabah Covid-19 di perusahaannya. Rakasasa teknologi tersebut bahkan tak segan untuk memecat karyawan yang belum vaksin.

Informasi tersebut terungkap dari sebuah memo internal perusahaan yang dihimpun oleh CNBC. Dalam memo itu, disebutkan bahwa karyawan memiliki waktu hingga 3 Desember untuk menyatakan status vaksinasi mereka.

Google juga meminta karyawannya untuk mengunggah dokumentasi yang menunjukkan bukti vaksin. Sedangkan karyawan yang tidak dapat menerima vaksin karena alasan tertentu wajib mengajukan bukti pengecualian dari pihak medis atau agama.

Baca juga: Cara Pendiri Google Hindari Covid-19, Sembunyi di Pulau Mewah

Apabila terdapat karyawan yang belum menyerahkan bukti vaksin atau keterangan terkait hingga melewati tenggat waktu tersebut, Google akan mulai menghubungi karyawan tersebut secara personal.

Memo tersebut mengatakan bahwa mulai 18 Januari 2022 mendatang, setiap karyawan yang masih belum mematuhi peraturan akan dipaksa untuk cuti sementara selama 30 hari dengan syarat masih menerima gaji.

Selanjutnya, Google akan mulai memberlakukan vonis cuti tanpa gaji selama enam bulan dan diakhiri dengan pemutusan hubungan kerja.

Baca juga: Google Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan Covid-19 lewat Doodle Hari Ini

Menurut Google, vaksin merupakan suatu cara terpenting untuk dapat menjaga keamanan tenaga kerja mereka serta mempertahankan keberlangsungan layanan perusahaan agar tetap berjalan dengan baik.

Google sendiri merupakan sedikit dari banyak perusahaan teknologi yang mewajibkan karyawannya untuk kembali bekerja di kantor.

Sebab mulai pada tahun 2022, karyawan Google akan kembali diminta untuk datang ke kantor selama setidaknya tiga hari dalam satu minggu.

Peraturan wajib vaksin yang digalakkan Google rupanya sejalan dengan mandat yang dibagikan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden.

Baca juga: Google Kirim Dana Bantuan Rp 261 Miliar untuk Perangi Covid-19 di India

Presiden ke-46 AS tersebut telah memerintahkan perusahaan-perusahaan di AS yang memiliki lebih dari 100 pekerja untuk memastikan karyawan mereka divaksinasi penuh atau diuji secara berkala untuk Covid-19 pada 18 Januari lalu.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari CNBC, Kamis (16/12/2021), peraturan tersebut sempat ditunda pada awal November oleh Pengadilan Federal AS.

Namun, Google bersikukuh meminta sekitar 150.000 karyawannya untuk menyerahkan status vaksinasi mereka ke dalam sistem internal perusahaan.

"Siapa pun yang memasuki gedung Google harus divaksinasi sepenuhnya atau memiliki akomodasi yang disetujui yang memungkinkan mereka untuk bisa bekerja atau datang ke lokasi," begitu bunyi keterangan yang tertulis di dalam memo internal Google.

Baca juga: Google Gratiskan Tes Covid-19 untuk Karyawannya

Meski telah ditetapkan sebagai syarat utama perusahaan, namun mandat wajib vaksin ini nampaknya masih belum diterima oleh sebagian karyawan.

Beberapa ratus karyawan Google diketahui telah menandatangani dan mengedarkan sebuah pernyataan terbuka yang menentang persyaratan perusahaan tentang vaksinasi tersebut.

Adapun pernyataan tersebut berisi penolakan terhadap wajib vaksin yang akan berlaku untuk semua karyawan, termasuk karyawan yang bekerja dari rumah atau yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dengan kontrak pemerintah federal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com