Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Sahkan UU Streaming Ilegal, Pelanggar Bisa Dipenjara 20 Tahun

Kompas.com - 23/12/2021, 11:06 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembajakan masih menjadi isu utama di industri perfilman, apalagi di era yang serba internet saat ini. Pengguna internet bisa dengan mudah mengakses film dan serial TV bajakan melalui aplikasi atau situs streaming ilegal.

Khusus di Negeri Jiran, Pemerintah Malaysia baru-baru ini mengesahkan aturan untuk menindak keras penyedia layanan streaming tidak resmi tersebut. 

Aturan berupa Undang-Undang ini diharapkan dapat mencegah beredarnya para penyedia akses konten bajakan.

Bila terbukti melanggar, penyedia layanan streaming ilegal bisa dijatuhi hukuman denda bahkan dipenjara hingga 20 tahun.

Baca juga: Nasib Indonesia Akan seperti Ukraina jika Tak Basmi Streaming Ilegal

Dewan Rakyat Malaysia (seperti DPR di Indonesia) pekan ini mengesahkan perubahan (amandemen) terhadap Undang-Undang 332 (Act 332) yang mengatur soal Hak Cipta.

Menteri Perdagangan Domestik dan Urusan Konsumen Malaysia, Alexander Nanta Linggi, mengatakan amandemen ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelaku bisnis dan pemangku kepentingan di era maraknya praktik streaming ilegal seperti saat ini.

"Selain itu, amandemen dilakukan untuk memastikan UU Hak Cipta yang diberlakukan dapat memberikan perlindungan yang lebih efisien dan efektif sesuai dengan tuntuan saat ini," kata Alexander.

Kali ini, amandemen tahun 2021 ini menyertakan "Part VIAA tentang Streaming Technology" baru ke dalam Akta 332.

Hukuman penyedia streaming ilegal

Pada bagian VIAA dijelaskan secara rinci definisi "streaming technology" tersebut, mulai dari apa itu pelanggaran streaming ilegal, lengkap dengan hukuman bagi pihak yang terbukti melanggarnya.

Dalam undang-undang disebutkan, bahwa tidak seorang pun boleh "melakukan atau memfasilitasi pelanggaran" hak cipta dalam karya apapun dengan cara:

  • Membuat teknologi streaming untuk dijual atau disewakan,
  • Mengimpor teknologi streaming,
  • Menjual atau menyewakan (termasuk menawarkan, mengekspos, atau mengiklankan untuk dijual atau disewa),
  • Memiliki atau mendistribusikan teknologi streaming dalam menjalankan bisnis, atau
  • Menawarkan kepada publik atau menyediakan layanan apa pun terkait teknologi streaming.

Dalam Akta 332 hasil amandemen 2021, kalimat "streaming technology" (teknologi streaming) sendiri didefinisikan secara khusus yakni teknologi "termasuk program komputer, perangkat atau komponen yang digunakan sebagian atau seluruhnya yang mengakibatkan pelanggaran hak cipta dalam suatu ciptaan".

Siapapun yang melanggar Akta 332 hasil amandemen ini dan terbukti bersalah, maka dia akan dikenai hukuman denda atau kurungan penjara.

Baca juga: Riset: Situs Streaming Ilegal Raup Rp 18 Triliun Per Tahun

Di dalam bagian VIAA dirinci, pelanggar akan dikenai denda minimal 10.000 Ringgit (setara Rp 34 juta) atau maksimal 200.0000 Ringgit (sekitar Rp 680 juta).

Selain denda, pelanggar juga dapat dijatuhi hukuman kurungan penjara hingga maksimal 20 tahun, sebagaimana dihimpun KompaTekno dari TorrentFreak, Kamis (23/12/2021).

Akta 332 amandemen tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com