Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendiri Startup Teknologi Medis Theranos Divonis Bersalah atas Kasus Penipuan

Kompas.com - 05/01/2022, 12:04 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber CNN,BBC

KOMPAS.com - Elizabeth Holmes, pendiri startup teknologi kesehatan, Theranos, dinyatakan bersalah atas kasus penipuan terhadap investor.

Keputusan tersebut diumumkan oleh anggota dewan juri dalam sebuah sidang di San Jose, California, Amerika Serikat (AS). Proses persidangan kasus ini sudah memakan waktu selama berbulan-bulan.

Menurut mereka, Holmes terbukti bersalah atas empat dari sebelas dakwaan yang dilayangkan kepadanya.

Adapun empat dakwaan tersebut melibatkan satu dakwaan penipuan kepada para investor Theranos, serta tiga dakwaan penipuan melalui transaksi elektronik yang melibatkan sejumlah investor lainnya.

Skandal Theranos sendiri mulai terkuak pada 2015, ketika seorang pembocor informasi rahasia mengungkapkan kekhawatiran tentang alat tes yang dikembangkan perusahaan tersebut, Edison.

Baca juga: Awas Terjebak, Penipu Curi Kripto Rp 7 Miliar lewat Iklan Google Ads

Sebagai informasi, Theranos menjadi primadona di mata para investor karena perusahaan ini menawarkan alat medis yang diklaim bisa mendeteksi berbagai penyakit dari sampel darah, dengan cara yang lebih efisien.

Theranos menawarkan ratusan tes penyakit hanya dengan mengambil sample setetes darah. Hasil analisis tersebut bisa diterima si pengguna hanya dalam waktu 15 menit. Hal ini membuat alat buatan Theranos dianggap sangat berguna dalam kondisi darurat. 

Namun, pada 2015 The Wall Street Journal menulis investigasi terkait startup tersebut. Investigasi tersebut menemukan bahwa analisis medis dari Theranos berbeda jauh dengan analisis yang dihasilkan laboratorium konvensional.

Theranos diketahui tidak melakukan pengetesan darah menggunakan produknya, melainkan menggunakan alat-alat tradisional yang sudah ada di pasaran.

Atas dasar inilah Theranos dianggap telah melakukan penipuan dan menghadapi berbagai tuntutan, termasuk dari para investor.

Akibatnya, Holmes terancam divonis maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar 250.000 dolar AS (sekitar Rp 3,5 miliar) untuk masing-masing dakwaan.

Sebelumnya, Holmes sendiri sempat membantah sebelas dakwaan yang ditujukan kepada dirinya.

Baca juga: WhatsApp Jadi Tempat Favorit Penipu Sebar Link Berbahaya

Namun, seiring berjalannya waktu dan testimoni dari para saksi, para dewan juri sepakat bahwa Holmes terbukti bersalah atas empat dakwaan yang melibatkan penipuan, dan terbukti membohongi publik serta investor dengan teknologi Theranos.

Saat ini, Holmes sendiri belum dibawa ke penjara. Pasalnya, ia masih harus menjalani sejumlah proses peradilan yang bakal digelar dalam beberapa minggu ke depan.

Mendirikan Theranos di usia 19 tahun

Elizabeth Holmes sempat dijuluki perempuan miliarder termuda di dunia oleh majalah Forbes dan mendapat predikat The next Steve Jobs oleh Inc, majalah bisnis yang memajang wajahnya di sampul.REUTERS via BBC INDONESIA Elizabeth Holmes sempat dijuluki perempuan miliarder termuda di dunia oleh majalah Forbes dan mendapat predikat The next Steve Jobs oleh Inc, majalah bisnis yang memajang wajahnya di sampul.
Elizabeth Holmes mendirikan Theranos di usia yang terbilang muda, yaitu 19 tahun pada tahun 2003. Kala itu, ia memutuskan untuk keluar dari Universitas Stanford untuk fokus pada perusahaan yang ia rintis tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Sumber CNN,BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com