Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK Online dan Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan

Kompas.com - 25/01/2022, 16:44 WIB
Soffya Ranti,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini tidak hanya dapat dilakukan secara offline melalui kantor polisi, tetpi juga dapat dilakukan secara mudah melalui online dengan mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/ 

SKCK biasanya diperlukan seseorang untuk melengkapi berkas atau dokumen tertentu seperti berkas untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, dan berbagai keperluan lainnya.

Untuk Anda yang ingin mengurus SKCK tanpa antri dan lebih praktis, Berikut ini langkah-langkah dalam membuat SKCK online dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri dan Biayanya

Dokumen Soft File yang Dibutuhkan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu identitas
  • Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
  • Kartu Keluarga
  • Akta lahir / Kenal lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (6 lembar) dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Soft file sidik jari

Cara Membuat SKCK Online

  • Buka laman resmi https://skck.polri.go.id/
  • Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas
  • Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK
  • Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
  • Isi alamat lengkap Anda
  • Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA
  • Klik “Lanjut”
  • Selanjutnya isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan, dan lain sebagainya
  • Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan
  • Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen
  • Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili

Setelah itu Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang akan digunakan pembayaran SKCK online lewat Bank (jika memilih pembayaran melalui BRIVA).

Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000.

Setelah melakukan pembayaran pemohon akan mendapatkan tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Itulah cara membuat SKCK online dan syarat dokumen yang diperlukan. Semoga membantu.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com