Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Kompas.com - 26/01/2022, 14:15 WIB
Soffya Ranti,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

JMO sendiri merupakan aplikasi pengganti BPJSTKU yang digunakan peserta untuk mengakses beberapa layanan seperti cek saldo, simulasi hari tua, hingga proses klaim JHT.

Melalui aplikasi ini, peserta yang akan melakukan pencairan JHT tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre. Peserta juga dapat dapat mencairkan JHT hingga Rp 10 juta.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Online lewat Aplikasi Mobile JKN

Lantas bagaimana cara klaim JHT lewat aplikasi JMO? Berikut KompasTekno merangkum beberapa langkah dan syarat dokumen yang harus dilampirkan.

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online

Sebelum melalukan proses pencairan, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini dalam bentuk digital, yakni sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarha (KK)
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, dan surat penetapan pengadilan hubungan industrial
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPW)

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

Adapun jika peserta memiliki kondisi tertentu, terdapat beberapa tambahan dokumen lain yang perlu dilampirkan, yakni sebagai berikut:

  • Peserta yang mengalami cacat total tetap harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter
  • Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia melampirkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewarganegaraan
  • Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia melampirkan paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO

Setelah memenuhi persyaratan di atas, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO bisa dilakukan dengan langkah berikut:

  • Unduh apliksi JMO di Play Store atau App Store
  • Masuk atau log in menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar
  • Klik menu “Pengkinian Data”
  • Akan muncul data peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika data sudah benar klik “Sudah”
  • Lakukan verifikasi data peserta
  • Klik “Selanjutnya”
  • Isi data kontak berupa nomor ponsel dan dan alamat e-mail
  • Masukkan data NPWP dan rekening bank kemudian klik “Selanjutnya”
  • Isi data kependudukan
  • Isi data tambahan dan kontak darurat
  • Jika rincian pengkinian data sudah benar klik “Konfirmasi”
  • Setelah proses pembaharuan selesai, klik menu “Jaminan Hari Tua”
  • Klik “Klaim JHT”
  • Pilih alasan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan
  • Setelah itu halaman akan muncul data kepesertaan jika sudah sesuai klik “Selanjutnya”
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Selanjutnya akan muncul rincian saldo JHT dan klik “Selanjutnya”
  • Kemudian klik “Konfirmasi”

Itulah cara melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lwat aplikasi JMO. Semoga membantu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com