Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Online Penerimaan SIPSS Polri 2022, Batas Akhir 30 Januari

Kompas.com - 27/01/2022, 14:45 WIB
Zulfikar Hardiansyah,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuka penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) untuk tahun anggaran 2022.

Pendaftaran peserta penerimaan SIPSS Polri 2022 sudah dimulai sejak Rabu (26/1/2022) dan bakal berakhir pada Minggu (30/1/2022).

Polri memang tiap tahunnya rutin mengadakan penerimaan calon anggota polisi lewat beberapa jalur masuk, salah satunya SIPSS, yang merupakan jalur masuk anggota polisi dari lulusan Perguruan Tinggi.

Penerimaan SIPSS Polri 2022 memiliki kuota sebesar 100 orang. Peserta yang lolos pada semua seleksi penerimaan bakal mendapat pendidikan selama enam bulan yang terhitung dari 8 Maret hingga 8 September 2022.

Baca juga: Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22

Jadi, bagi Anda yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta bisa mencoba untuk bergabung jadi anggota polisi lewat SIPSS. Hampir semua bidang jurusan kuliah, dari saintek hingga soshum, bisa mendaftar penerimaan SIPSS 2022.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan bakal ditugaskan sesuai dengan keahlian dan kompetensi keilmuan untuk mendukung tugas kepolisian. Cara daftar penerimaan SIPSS 2022 cukup mudah.

Pendaftaran penerimaan SIPSS 2022 bisa dilakukan secara online dengan cara sebagai berikut:

  • Buka situs web penerimaan angota Polri berikut ini penerimaan.polri.go.id
  • Di halaman awal situs, pilih jenis seleksi SIPSS
  • Kemudian, isi formulir pendaftaran dengan beberapa data terkait, seperti identitas peserta, identitas orang tua peserta, dan sebagainya sesuai kolom yang ada di formulir.
  • Isi dengan teliti formulir pendaftaran itu, semua peserta wajib memberikan data yang benar dan akurat
  • Setelah mengisi formulir dengan benar, peserta bakal memperoleh nomor registrasi online serta username dan password untuk login ke halaman dashboard akun peserta.
  • Halaman dashboard itu berfungsi untuk memeriksa informasi dari semua tahapan seleksi dan rincian nilai dari masing-masing seleksi yang diperoleh oleh peserta.
  • Selain mendapatkan nomor registrasi online, peserta juga bakal mendapat hasil cetak formulir registrasi yang digunakan untuk verifikasi di Polda sebagai panitia daerah.
  • Apabila dalam waktu empat hari sejak pendaftaran online peserta tidak segera verfikasi ke Polda maka data registrasi online secara otomatis terhapus.

Baca juga: Lowongan Kerja Telkom di Bidang IT, Batas Pendaftaran 31 Desember 2021

Cara verifikasi ke Polda

Tahap selanjutnya setelah daftar online di situs "penerimaan.polri.go.id" adalah peserta harus membawa dan menyerahkan secara langsung beberapa dokumen syarat administrasi ke Polda sebagai panitia daerah.

Semua dokumen syarat administrasi harus asli dan fotokopi rangkap dua. Adapun dokumen pendaftaraan penerimaan SIPSS 2022 adalah sebagai berikut:

  1. KTP asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
  2. KK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
  3. Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
  4. Ijazah SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang menerbitkan
  5. Fotokopi sertifikat akreditasi dan BAN-PT yang dilegalisir
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan difotokopi serta dilegalisir oleh Polres yang menerbitakan
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar
  8. Surat persetujuan orang tua/wali yang asli dan fotokopi
  9. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan, lampirkan yang asli dan fotokopi
  10. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat yang asli dan fotokopi
  11. Daftar riwayat hidup (hasil cetak formulir registrasi pada saat pendaftaraan online) asli dan fotokopi
  12. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri yang asli dan fotokopi
  13. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain yang asli dan fotokopi
  14. Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang asli dan fotokopi
  15. Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali asli untuk tidak melakukan KKN dan menggunakan sponsorship atau ketebelece, lampirkan surat asli dan fotokopi

Baca juga: Cara Cepat Edit Pas Foto untuk Registrasi Akun LTMPT 2022

Format dokumen yang tertera pada nomor 8-15 dapat diperoleh dengan mengunduhnya lewat situs web "penerimaan.polri.go.id". Selanjutnya, peserta juga bakal melakukan pengukuran tinggi dan berat badan.

Bagi Peserta pendaftaran penerimaan SIPSS 2022 yang telah lengkap menyerahkan semua dokumen administrasi serta melakukan pengukuran tinggi dan berat badan, bakal diberikan nomor ujian untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Apabila Anda berminat untuk mendaftarkan diri, Anda bisa melihat informasi lebih lengkap melalui tautan dokumen pengumuman penerimaan SIPSS 2022 berikut ini.

Dalam dokumen pengumuman itu tertera beberapa informasi penting lain, seperti persyaratan usia, jurusan yang dibutuhkan, tahap seleksi, mekanisme perhitungan nilai seleksi, dan sebagainya. Demikian cara daftar online penerimaan SIPSS Polri 2022, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model Bahasa AI Kecil untuk Smartphone

Software
Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Meta Umumkan Horizon OS, Sistem Operasi untuk Headset VR Merek Apa Pun

Software
Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Tanda-tanda Smartphone iQoo Z9 dan Z9x Segera Masuk Indonesia

Gadget
Apple Gelar Acara 'Let Loose' 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Apple Gelar Acara "Let Loose" 7 Mei, Rilis iPad Baru?

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com