KOMPAS.com - Sebagai upaya digitalisasi, mulai April 2022 Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) akan secara bertahap menghentikan siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) secara bertahap.
Adapun penghentian akan dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama, dilaksanakan paling lambat 30 April 2022, tahap kedua paling lambat 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga paling paling lambat 2 November 2022.
Untuk menikmati siaran televisi digital, masyarakat membutuhkan set top box (STB) untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara sehingga dapat ditampilkan di televisi analog biasa.
Baca juga: Cara Mengubah TV Biasa Menjadi TV Digital
Rencananya, pemerintah akan mendistribusikan STB gratis ke masyarakat yang masuk dalam daftar Rumah Tangga Miskin.
Namun, bagi masyarakat kelas menengah, pemerintah berharap mampu mengadakan STB secara mandiri.
Sebelum membeli STB, ada baiknya untuk mengecek lebih dahului apakah televisi yang dimiliki sudah TV digital atau masih televisi analog.
Lantas bagaimana mengeceknya? berikut ini KompasTekno merangkum cara cek apakah televisi kita digital atau analog dirangkum dari situs resmi Kominfo.
Baca juga: Benarkah STB TV Digital Bisa Didapat Gratis dari Aplikasi Cek Bansos?
Baca juga: Daftar STB TV Digital yang Sudah Mendapat Sertifikasi Kominfo
Anda juga dapat mengecek TV digital atau analog saat melalukan pencarian (menggunakan remot) di televisi Anda. Jika terdapat pilihan DTV, berarti televisi tersebut dapat menerima siaran digital.
Tak hanya itu, saat membeli televisi baru Anda dapat melakukan cek sertifikasi tipe langsung kepada sales toko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.