Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima Bantuan KIP SD/SMP/SMA/SMK

Kompas.com - 04/02/2022, 14:45 WIB
Soffya Ranti,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan progran kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). 

Bagi peserta yang terdaftar dalam PIP akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan. Setiap siswa yang menerima bantuan, hanya berhak mendapatkan satu KIP. 

Baca juga: Cara Mengetahui Kampus Penerima KIP Kuliah 2022

Peserta didik SD, SMP, dan SMA/K yang terdaftar pun dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi PIP (Kemendikbud Ristek).

Cara pengecekan penerima bantuan dana juga dapat dilakukan dengan mudah. Siswa hanya memerlukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Untuk selengkapnya berikut ini KompasTekno merangkum beberapa langkahnya.

Cara cek penerima bantuan KIP SD - SMA

  • Masuk ke laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home
  • Halaman akan menampilkan “Cari penerima PIP”
  • Isikan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
  • Klik tombol “Cari”

Adapun cara mendapatkan KIP, siswa dapat mendaftar secara offline dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke sekolah.

Namun, jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Untuk mengajukan KIP terdapat beberapa berkas yang harus disipakan seperti:

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Baca juga: Besaran Dana, Syarat, dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022

Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif. Untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus, dapat mencairkan dana di BRI.

Sedangkan untuk Paket C dapat mencairkan melalui BNI. Perlu diperhatikan, khusus untuk pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana.

Sebagai informasi, besaran dana bantuan yang diterima siswa adalah sebagai berikut: 

  • SD/Paket A : Rp 450.000 per tahun 
  • SMP/Paket B: Rp 750.000 per tahun 
  • SMA/SMK/Paket C/Kursus: Rp 1.000.000 per tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com