Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Pencuri Bitcoin Senilai Rp 64 Triliun Diringkus Polisi

Kompas.com - 11/02/2022, 10:02 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) atas nama Ilya Lichtenstein (L/34) dan Heather Morgan (P/31) ditangkap oleh Departemen Kehakiman AS (Department of Justice/DOJ) baru-baru ini.

Penangkapan Lichtenstein dan Morgan di New York City ini merupakan buntut dari kasus peretasan Bitfinex pada 2016 lalu. Bitfinex adalah perusahaan pertukaran mata uang virtual.

Pasutri Lichtenstein-Morgan meretas Bitfinex dan mencuri sebanyak 119.754 keping Bitcoin (BTC) yang saat ini ditaksir bernilai 4,5 miliar dollar AS atau setara Rp 64,5 triliun.

Lichtenstein dan Morgan juga didakwa atas tindakan menyimpan Bitcoin hasil curian ke dompet digital di bawah kepemilikan mereka serta tindak pidana pencucian uang.

Pasalnya, dari hampir 120.000 Bitcoin yang dicuri, sekitar 25.000 Bitcoin telah dijadikan objek pencucian uang.

Baca juga: Harga Bitcoin Anjlok Lagi, Sentuh Titik Terendah Dalam 6 Bulan Terakhir

Dalam melakukan pencucian uang ini, Lichtenstein melakukan 2.000 transaksi ilegal yang kompleks ke beberapa akun dan platform dompet digital.

"Tindakan ini tampaknya dirancang untuk menyembunyikan pergerakan BTC yang dicuri, sehingga menyulitkan penegak hukum untuk melacak dana tersebut," kata penyelidik IRS Christopher Janczewski dalam sebuah pernyataan tertulis.

Lichtenstein dan Morgan dikatakan menggunakan sejumlah metode pencucian yang canggih dalam melakukan aksinya, mulai dari:

  • Menyiapkan akun online menggunakan identitas palsu,
  • Menggunakan perangkat lunak untuk mengotomatisasi transaksi,
  • Menyetorkan dana curian ke rekening di berbagai bursa mata uang virtual dan pasar darknet seperti AlphaBay dan Hydra. Kemudian menarik uang untuk menyembunyikan jejak transaksi,
  • Mengonversi Bitcoin ke mata uang digital lainnya seperti Monero, dan
  • Menyalahgunakan akun bisnis yang berbasis di AS untuk melegitimasi aktivitas perbankan mereka.

Kasus ini menemukan titik terang saat DOJ melakukan penyitaan dan penutupan AlphaBay pada Juli 2017 lalu.

Hal ini memungkinkan penegak hukum mengakses riwayat transaksi internal layanan sehingga bisa melacak dana Bitfinex yang disetorkan oleh Lichtenstein.

Dengan surat perintah penggeledahan, petugas penegak hukum juga akhirnya bisa mengakses file yang disimpan Lichtenstein di cloud.

File tersebut berisi kunci pribadi yang diperlukan untuk mengakses dompet digital yang digunakan Lichtenstein dan istrinya untuk menyimpan Bitcoin curian.

Baca juga: IMF Desak El Salvador Setop Gunakan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran

Alhasil, penegak Hukum AS berhasil menyita 94.000 Bitcoin yang diestimasikan bernilai 3,6 miliar dollar AS (sekitar Rp 51,6 triliun) yang dicuri oleh pasutri ini.

Baik Lichtenstein dan Morgan didakwa atas tindak pidana pencucian uang dengan hukuman maksimum 20 tahun penjara, serta tindak pidana penipuan dengan hukuman maksimum lima tahun penjara.

Dalam sebuah pernyataan, Bitfinex akan terus bekerja sama dengan DOJ dan mengikuti proses hukum yang sesuai untuk bisa mendapatkan kembali Bitcoin yang dicuri, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Hacker News, Jumat (11/2/2022).

Penegak hukum AS juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan cryptocurrency menjadi tempat yang aman untuk melakukan tindak pidana pencucian uang atau pelanggaran hukum keuangan lainnya.

"Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami akan mengambil sikap tegas terhadap mereka yang diduga mencoba menggunakan mata uang virtual untuk tujuan kriminal," kata Asisten Jaksa Agung Kenneth A Sopan Jr dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com