Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Layanan Publik Wajibkan BPJS Kesehatan sebagai Syarat, Ini Cara Mendaftarnya secara Online

Kompas.com - 21/02/2022, 14:45 WIB
Soffya Ranti,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam pengurusan sejumlah layanan publik

Adapun beberapa layanan publik yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat adalah seperti jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK, SKCK, Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga Haji dan Umrah.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut enam layanan publik yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat, sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Website, Aplikasi JMO, dan SMS

Jual beli tanah

Sesuai dengan Inpres No 1 tahun 2022, jual beli tanah menjadi salah satu layanan publik yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat. Peraturan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022. BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagau kelas yaitu kelas 1,2, atau 3.

Peraturan ini telah disampaikan dalam diktum kedua angka 17 dalan Inpres yang berbunyi:

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”

Haji dan umrah

Peraturan ini tercantum dalam diktum kedua angka lima yang menginstruksikan Menteri Agama RI agar ikut menyukseskan program BPJS Kesehatan.

“Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”, demikian kutipan Inpres No 1 tahun 2022.

Meski demikian, syarat BPJS untuk haji dan umrah masih belum diterapkan karena masih dalam proses pembahasan dengan sejumlah pihak.

"Masih berproses, jadi tindak lanjut dari MoU ini sedang kami tindak lanjuti dalam pembahasan. Tapi belum menjadi persyaratan utama di dalam pendaftaran (haji)," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Permohonan SIM, STNK, dan SKCK

BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib permohonan SIM, STNK, dan SKCK.  Peraturan ini tercantum pada Instruksi Presiden kepada Kepala Kepolisian Negara RI.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”.

Kredit Usaha Rakyat

Masyarakat yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga diwajibkan menyertakan keikutsertaan BPJS Kesehatan.

Adapun peraturan ini telah tercantum pada Instruksi Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com