Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online

Kompas.com - 12/03/2022, 16:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas wajib untuk warga di Indonesia yang berpenghasilan. Fungsi NPWP sendiri agar warga dapat membayar pajak dari penghasilan yang didapat di Indonesia.

Biasanya, perusahaan akan meminta karyawannya agar memiliki NPWP untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak. Dulu, proses daftar NPWP cukup panjang dan harus datang ke kantor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Sedangkan kini, Anda bisa daftar NPWP online lewat handphone (HP) tanpa perlu repot datang ke KPP terdekat. Sebelum daftar NPWP online, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Baca juga: Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak? Ini Solusinya secara Online

Berdasar keterangan dari situs Kementerian Keuangan, terdapat dua jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha, di mana masing-masing punya syarat pendaftaran yang berbeda. Lalu, apa saja syarat untuk membuat NPWP? Simak penjelasannya di bawah ini.

Syarat NPWP Pribadi

NPWP pribadi merupakan NPWP untuk wajib pajak yang berupa individu atau perorangan dengan syarat telah memiliki pendapatan. NPWP Pribadi ini memiliki beberapa kategori dengan syarat yang berbeda, sebagai berikut:

Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)

Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas

  1. Fotokopi KTP bagi WNI
  2. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
  3. Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
  4. Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa

Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah

  1. Fotokopi KTP bagi WNI
  2. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
  3. Fotokopi NPWP Suami
  4. Fotokopi KK
  5. Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
  6. Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Syarat NPWP Badan

NPWP Badan merupakan NPWP untuk wajib pajak yang berupa badan usaha atau perusahaan dengan syarat telah mendapatkan pendapatan dari profitnya. NPWP Badan ini juga memiliki beberapa kategori dengan syarat yang berbeda, sebagai berikut:

Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha yang berorientasi profit

  1. Fotokopi dokumen pendirian usaha
  2. Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak salah satu pengurus usaha
  3. Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang, sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa

Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha non-profit

  1. Fotokopi KTP salah satu pengurus
  2. Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat

Itulah syarat membuat NPWP yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Setelah Anda mempersiapkan syarat-syarat di atas sesuai jenis dan kategori NPWP-nya, berikut cara membuat NPWP online:

Langkah pendaftaran NPWP secara online

  • Buka halaman https://ereg.pajak.go.id/ di browser HP Anda
  • Pilih menu “Daftar Akun”, lalu masukkan e-mail aktif milik Anda beserta kata sandinya
  • Setelah itu, Anda akan menerima tautan untuk aktivasi akun di e-mail tersebut
  • Klik tautan tersebut untuk aktivasi akun, kemudian coba log in kembali ke akun Anda dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sebelumnya telah Anda gunakan
  • Selanjutnya, Anda akan msuk ke halaman registrasi yang berisi formulir pendaftaran NPWP. Isi formulir pendaftaran secara lengkap, teleiti, dan benar sesuai syarat yang Anda siapkan.
  • Setelah itu, lanjutkan dengan klik “Daftar”. Formulir pendaftaran tersebut bakal diproses oleh KPP
  • Apabila data pada formulir pendaftaran NPWP telah dinyatakan sesuai oleh KPP maka bakal muncul status pendaftaran di halaman awal situs ereg pajak
  • Kemudian, Anda harus klik tombol kirim token yang berada di status pendaftaran tersebut dengan mengisi captcha lalu pilih opsi “submit”.
  • Lalu, token tersebut akan dikirimkan melalui e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi
  • Salin token itu, kemudian tempelkan pada menu token yang ada di situs ereg pajak. Setelah itu, Anda akan menerima kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP.
  • Jika pengajuan NPWP online disetujui, maka NPWP bakal dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil, Online Tak Perlu Datang ke Samsat

Meski syarat pendaftaran NPWP berbeda-beda, tergantung jenisnya, tapi untuk tahap pendaftarannya sama saja. Kemungkinan hanya berbeda saat mengisi data di formulir pendaftaran NPWP.

Demikian cara membuat NPWP online serta syaratnya, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com