Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengukur Kecepatan Mobil via HP agar Tidak Kena E-Tilang di Jalan Tol

Kompas.com - 06/04/2022, 16:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik di jalan tol sudah mulai berlaku. Pengemudi mobil yang melintasi jalan tol dengan melebihi batas kecepatan tertentu bakal ditilang dan dikenakan sejumlah denda.

Pada wilayah Jabodetabek, kamera untuk memantau kecepatan kendaraan pun kini sudah mulai dipasang di sejumlah titik, seperti Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Layang MBZ, Sedyatmo, Dalam Kota, dan Kunciran-Cengkareng.

Jika kamera menemukan pelanggaran kecepatan maka bukti berupa foto atau video bakal dijadikan dasar untuk mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan, yang berisi informasi penilangan sekaligus besaran denda yang harus dibayar.

Baca juga: Cara Cek E-Tilang secara Online untuk Memastikan Apakah Melanggar Lalu Lintas atau Tidak

Sementara itu, batas kecepatan kendaraan yang diperbolehkan melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang melanggar batas kecepatan tersebut bakal dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Agar menghindari denda tilang elektronik di jalan tol, pengemudi hendaknya senantiasa memeriksa laju kecepatan kendaraan.

Kendati di mobil terdapat alat Speedometer (pengukur laju kecepatan kendaraan), tak jarang pengemudi lupa untuk memeriksanya akibat mungkin terlalu fokus memperhatikan jalan. Alhasil, pengemudi bisa melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

Bila Anda termasuk pengemudi yang kerap lupa memeriksa Speedometer, Anda dapat memanfaatkan sejumlah aplikasi di HP (handphone) untuk membantu mengukur kecepatan kendaraan.

Penumpang dalam mobil pun bisa turut mengukur kecepatan kendaraan saat melintasi tol menggunakan aplikasi HP tersebut. Bahkan, aplikasi tersebut juga dapat memberikan peringatan pada Anda jika kendaraan melebihi batas kecepatan tertentu.

Sudah penasaran dengan aplikasi pengukur kecepatan kendaraan? Berikut KompasTekno rangkumkan cara mengukur kecepatan kendaraan di HP.

1. Cara mengukur kecepatan kendaraan via aplikasi Ulysse Speedometer

Ilustrasi aplikasi Ulysse SpeedometerGoogle Play Store Ilustrasi aplikasi Ulysse Speedometer

Aplikasi pengukur kecepatan kendaraan yang pertama adalah Ulysse Speedometer. Aplikasi ini hanya tersedia untuk HP Android yang bisa diunduh secara gratis lewat Google Play Store.

Cara mengukur kecepatan kendaraan lewat aplikasi ini cukup mudah. Anda hanya perlu membuka Ulysse Speedometer di ponsel sebelum berkendara dan pastikan aplikasi tersebut telah diizinkan untuk mengakses fitur Lokasi atau GPS.

Kecepatan kendaraan pada aplikasi semacam ini bisa ditampilkan dengan memanfaatkan gerakan perpindahan tempat dalam GPS. Saat aplikasi terbuka dan GPS aktif, Anda bisa mulai menjalankan kendaraan dan kecepatannya bakal tampil di layar aplikasi.

Kecepatan kendaraan pada Ulysse Speedometer bisa ditampilkan dalam satuan mil per jam atau kilometer per jam. Anda juga bisa melihat ketinggian dari lokasi yang sedang dilewati kendaraan lewat aplikasi ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com