Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Ini Ciri-ciri WiFi Ilegal dan Bahayanya untuk Pengguna

Kompas.com - 12/04/2022, 17:00 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IA (28) di Pacitan, Jawa Timur ditangkap polisi karena menyalurkan jaringan internet WiFi miliknya secara ilegal ke sekitar 96 pelanggan.

IA membagikan bandwidth internet yang dia miliki (90 Mbps) ke para pelanggannya, di mana masing-masing pelanggan ini mendapatkan bandwidth internet 0,8 Mbps.

Bandwidth tersebut ia jual kepada para pelanggannya dengan harga "berlangganan" Rp 165.000 per bulan, sehingga menjadi mesin uang tersendiri bagi IA.

Tindakan tersebut ilegal karena melanggar Undang-undang Cipta Kerja Pasal 11. Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan.

Baca juga: Pria di Pacitan Ditangkap karena Jual WiFi Ilegal, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Lantas, bagaimana cara mengetahui WiFi ilegal atau tidak? Apakah ada perbedaannya dan ciri-cirinya?

Pengamat telekomunikasi Moch S. Hendrowijono mengatakan bahwa tidak ada perbedaan yang mencolok yang bisa menginformasikan pengguna apakah jaringan WiFi yang dipakai ilegal atau legal.

Namun, ia menyebut bahwa praktik penyaluran WiFi ilegal bisa dilihat di sekitar pengguna itu sendiri.

Beberapa di antaranya seperti penggunaan alat penguat sinyal internet atau router oleh orang selain pihak penyedia internet (ISP) resmi. Selain itu tawaran dari penyedia WiFi pribadi yang mematok harga untuk menggunakan jaringan WiFi mereka.

"Kalau seseorang mendapatkan tawaran internet atau WiFi dengan syarat membayar, dan di rumahnya akan dipasangi repeater atau router, penyaluran WiFi itu sudah pasti ilegal," ujar pria yang akrab disapa Hendro itu kepada KompasTekno, Selasa (12/4/2022).

Hendro melanjutkan, penggunaan WiFi yang sudah dipaketkan dengan biaya sewa, misalnya kontrakan rumah, apartemen, dan lain sebagainya tidak termasuk penggunaan WiFi ilegal.

Sebab, penggunaan internet di ranah tersebut biasanya tidak mengandalkan router atau repeater dan merupakan fasilitas dari tempat hunian.

Baca juga: 3 Cara Memperkuat Sinyal WiFi di Laptop

Namun, yang menjadi masalah dan menjadikan WiFi itu ilegal adalah kehadiran oknum atau pihak-pihak di luar pihak ISP yang menawarkan layanan internet berbayar sewenang-wenang dengan biaya khusus.

"Pihak yang memasang WiFi dan dijual kembali ke orang lain itu termasuk penyaluran WiFi ilegal. Sebab, pihak yang diperbolehkan untuk menyalurkan internet adalah ISP yang tentunya sudah memiliki izin tersendiri," jelas Hendro.

Apa bahayanya pakai WiFi ilegal?

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanuwijaya mengatakan bahwa selain pelanggan dirugikan, penggunaan WiFi ilegal juga terbilang berbahaya dan memiliki risiko yang sama dengan penggunaan WiFi gratis di tempat umum.

Salah satunya adalah data pengguna yang mengalir di jaringan WiFi tersebut bisa disadap dan bocor, atau dicuri oleh pemilik WiFi yang bersangkutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com