Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Call Center Komnas Perempuan yang Dapat Diakses lewat Online

Kompas.com - 14/04/2022, 17:15 WIB
Soffya Ranti

Penulis

 

KOMPAS.com - Rancangan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah secara resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang – undang pada Selasa (12/4/2022).

UU TPKS yang telah disahkan DPR mengatur sembilan TPKS meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Adapun bagi seorang yang mengalami atau mendapati kekerasan seksual pada perempuan dapat segera melaporkan pada pihak berwajib, maupun melakukan pengaduan pada Komisaris Nasional (Komnas) Perempuan pada call center yang dapat diakses melalui online.

Untuk selengkapnya berikut ini daftar call center dan cara melaporkan kekerasan seksual via online di Komnas Perempuan.

Baca juga: Daftar Lengkap Call Center BPJS yang Dapat Diakses Secara Online

Cara lapor Komnas Perempuan via WhatsApp

  • Ketikkan 08111129129 di menu dial Anda
  • Hubungi nomor tersebut via WhatsApp
  • Ketikkan “Halo”
  • Nantinya Anda akan menerima pesan otomatis untuk mengisi data berupa nama pelapor, usia, nomor telepon, alamat, dan permasalahan
  • Selanjutnya ikuti instruksi selanjutnya hingga pengaduan di proses

Cara lapor Komnas Perempuan via Instagram

  • Kunjungi instagram resmi Komnas Perempuan dengan handle @komnasperempuan
  • Klik linktree yang tersemat di bio Instagram Komnas Perempuan
  • Klik “Pengaduan ke Komnas Perempuan”
  • Pelapor akan diarahkan pada Google Form untuk mengisi beberapa data seperti e-mail, nama lengkap, nomor NIK, gender, tempat tanggal lahir usia, dan beberapa data pelengkap lainnya
  • Setelah mengisi klik “Submit”

Sebagai informasi, call center tersebut merupakan media untuk layanan pengaduan mengenai kronologi kasus dari pelapor.

Menurut penelusuran KompasTekno melalui Direct Message (DEM) di Instagram dengan handle @komnasperempuan bahwa layanan pengaduan kasus kekerasan dilakukan melalui mekanisme rujukan. Sesuai mandat, korban akan dirujuk sesuai kebutuhan dan domisili korban.

Baca juga: Cara Cek Nomor AXIS Lewat Kode UMB, AXISNet, dan Call Center

Selain kedua call center yang dapat diakses secara online, Komnas Perempuan juga menyediakan konsultasi melalui nomor telepon di 021-3903963 tersedia Senin sampai Jumat pukul 09.00 – 16.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com