Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Mengisi e-HAC sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 16/04/2022, 16:01 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Kendari hari Lebaran 2022 masih cukup lama, beberapa ketentuan telah digelontorkan pemerintah untuk mempersiapkan kebutuhan masyarakat, salah satunya peraturan baru terkait syarat kelayakan perjalanan mudik.

Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36-38 Tahun 2022, menghimbau bagi masyarakat yang nanti melakukan perjalanan mudik Lebaran, wajib mengisi e-HAC (electronic Health Alert Card) di aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: 5 Aplikasi Kuliner buat Cari Tempat Bukber Ramadhan 2022

Pengisian e-HAC menjadi syarat wajib yang harus dilakukan masyarakat sebelum melanjutkan perjalanan pulang kampung, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara.

Sebelumnya, pengisian e-HAC hanya diwajibkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara. Pengisian e-HAC ini wajib dilakukan oleh masyarakat setidaknya sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Bagi Anda yang ingin melangsungkan perjalanan mudik Lebaran nanti, berikut cara mengisi e-HAC untuk perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan darat.

1. Cara mengisi e-HAC bagi pemudik dengan moda transportasi udara

  • Buka aplikasi PeduliLindungi di ponsel. Bila belum memilikinya, unduh dulu aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store (untuk ponsel Android) atau App Store (untuk iPhone)
  • Pastikan login akun menggunakan nomor telepon atau alamat e-mail aktif yang telah terdaftar sebelumnya
  • Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “e-HAC” dan klik opsi perjalanan “Domestik”
  • Pilih moda transportasi udara “Dengan Pesawat Terbang”
  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  • Isi “Data Personal”, dengan informasi seperti status kewarganegaraan, nama lengkap, NIK, dan sebagainya, dapat diisi maksimal untuk 4 orang sekaligus
  • Selanjutnya, cek status kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya
  • Terakhir, pilih “Konfirmasi” dan selesai

2. Cara mengisi e-HAC bagi pemudik dengan moda transportasi laut

  • Buka aplikasi PeduliLindungi di ponsel, pastikan login menggunakan akun Anda
  • Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “e-HAC” dan klik opsi perjalanan “Domestik”
  • Pilih opsi moda transportasi laut “Dengan Kapal Laut”
  • Masukkan tanggal keberangkatan
  • Isi informasi perjalanan, yang meliputi nama kapal, pelabuhan keberangkatan, dan pelabuhan tujuan
  • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal untuk 4 orang sekaligus
  • Selanjutnya, cek status kelayakan bepergian. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya
  • Terakhir, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

3. Cara mengisi e-HAC bagi pemudik dengan moda transportasi darat

  • Buka aplikasi PeduliLindungi di ponsel, pastikan login menggunakan akun Anda
  • Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “e-HAC” dan klik opsi perjalanan “Domestik”
  • Kemudian, pilih opsi moda transportasi darat “Dengan Kendaraan Darat”
  • Masukkan tanggal keberangkatan
  • Isi informasi perjalanan, yang meliputi nama kendaraan, lokasi keberangkatan, dan lokasi tujuan
  • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal untuk 4 orang sekaligus
  • Selanjutnya, cek status kelayakan bepergian. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya
  • Terakhir, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Arti warna status e-HAC

Saat selesai melakukan pengisian e-HAC di PeduliLindungi, setidaknya terdapat empat status kelayakan terbang atau bepergian, yang dijadikan acuan untuk pemudik bisa melanjutkan perjalanan atau tidak.

Ada status kelayakan terbang atau bepergian warna hijau, kuning, merah, dan hitam. Tiap warna status memiliki arti yang berbeda, berikut penjelasannya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.

Baca juga: 3 Cara Beli Tiket Bus Online buat Persiapan Mudik Lebaran 2022

Hijau

Status warna hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

  • Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Kuning

Status warna kuning berarti Anda dapat bepergian ke tempat umum dan menandakan:

  • Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap)
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas)

Merah

Dengan status merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19.

Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK/No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.

Di sisi lain, apabila Anda mendapatkan status "tidak layak untuk terbang" di bandara, maka hubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk validasi sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen.

Kemudian, jika Anda mendapatkan status "tidak layak untuk bepergian", maka tunjukkan sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen kepada petugas.

Selanjutnya, jika Anda mendapatkan status "kondisi khusus", maka tunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah dan hasil tes PCR kepada petugas.

Hitam

Status warna hitam artinya Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari
  • Baru tiba dari luar negeri
  • Bila Anda tidak sesuai dengan kriteria di atas, namun mendapatkan status warna hitam, silakan hubungi Call Center Kemenkes di nomor 119.

Baca juga: 2 Cara Beli Tiket Kapal secara Online untuk Mudik Lebaran 2022

Status kelayakan terbang atau bepergian ini akan dicek oleh petugas sebelum pemudik melakukan perjalanan. Bagi pemudik dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan e-HAC bakal dilakukan dengan sistem acak, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Itulah tiga cara mengisi e-HAC sebagai salah satu syarat wajib mudik Lebaran 2022, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com