Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Pendaftaran Angkutan Mudik Motor Gratis Secara Online dari KAI, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 21/04/2022, 13:15 WIB
Soffya Ranti

Penulis

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) melalui KAI Logistik membuka program mudik motor gratis (Motis) untuk para pemudik.

Program Motis ini diperuntukkan untuk pemudik yang sudah memiliki tiket kereta api, bus, atau travel yang bertujuan untuk mengirimkan motor ke kampung halaman yang dituju secara gratis.

Mudik motor gratis (Motis) diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan yang berkolaborasi dengan PT. Kereta Api Logistik dalam rangka mengantisipasi lonjakan pemudik dan mengurangi jumlah kecelakaan sepeda motor.

Adapun pendaftaran peserta motis dapat dilakukan secara online melalui link bit.ly/motis2022 mulai 20 April hingga 8 mei 2022 dengan total kapasitas angkut sebanyak 9.280 unit motor. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Arus mudik: 26 April 2022 hingga 30 April 2022
  • Arus balik: 5 Mei 2022 hingga 9 Mei 2022
  • Satu NIK KTP hanya berlaku untuk satu kali arus mudik dan/atau arus balik
  • Pendaftaran hanya berlaku untuk satu kendaraan

Baca juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Link Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jatim 2022 Secara Online

Cara mendaftar mudik motor gratis online dari KAI

Sebelum mengisi form pendaftaran, siapkan dokumen berupa NIK, scan/foto tiket mudik dan STNK motor. 

  • Kunjungi link bit.ly/motis2022
  • Isi data diri berupa nama lengkap, nomor HP, nomor KTP, nomor SIM, jenis moda tiket, nomor booking tiket, nomor polisi, tipe motor, tanggal keberangkatan, stasiun asal dan tujuan, vaksin covid, upload file tiket dan STNK
  • Klik “Daftar”
  • Nantinya data akan divalidasi oleh petugas KAI Logistik
  • Setelah disetujui, pemudik dapat mengirimkan motor H-1 dari tanggal keberangkatan dari stasiun asal

Syarat dan ketentuan Motis 2022

  • Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/Travel
  • Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan tiket
  • Tanggal pendaftaran 20 April sampai 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota
  • Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Waktu operasional: 08.00 - 16.00 WIB
  2. Tidak mengikutkan kaca spion, dan aksesoris motor saat pengiriman, mengosongkan BBM saat pengiriman
  3. Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor
  4. Wajib menunjukkan KTP, tiket mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku
  5. Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP
  • Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis
  • Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), tiket, KTP, dan STNK asli. Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.
  • Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
  • Berlaku untuk motor maksimal 200 CC

Baca juga: Link Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta secara Online dan Syaratnya

Syarat teknis Motis 2022

Dilansir dari Instagram resmi KAI Logistik dengan handle @kalogistics berikut ini syarat teknis yang perlu diperhatikan pemudik.

  • Kaca spion harus dilepas
  • BBM wajib dikosongkan saat pengiriman
  • Tidak diperkenankan menambah aksesoris motor
  • Motor dilengkapi dengan standar tengah
  • Motor dilengkapi dengan pegangan bagian belakang (behel motor)
  • Kunci motor dibawa oleh pemudik selama proses pengiriman
  • Motor tidak dalam kondisi stang terkunci

Baca juga: Dibuka Mulai 18-24 April, Ini Link, Syarat, dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2

Untuk informasi selengkapnya terkait mudik motor gratis (Motis) kunjungi instagram resmi KAI Logistik di @kalogistics.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com