Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Ancam Blokir 11 Aplikasi yang Diduga Mencuri Data Pengguna

Kompas.com - 23/04/2022, 12:14 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Kominfo

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan pendalaman mengenai 11 aplikasi mobile yang diduga mencuri data pribadi pengguna.

Kominfo mengatakan, dalam pendalaman tersebut Kominfo menemukan bahwa memang ada fitur-fitur yang berpotensi untuk penyalahgunaan data pribadi.

Adapun data yang berpotensi dicuri meliputi nomor ponsel, alamat e-mail, nomor IMEI, data GPS, dan lainnya.

Terkait masalah tersebut, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan bahwa Kominfo sudah menginstruksikan kepada 11 aplikasi mobile tersebut untuk melakukan perbaikan sistem bila tetap ingin bisa diakses oleh pengguna di Indonesia.

Jika tidak dilakukan, Kominfo akan menutup akses atau memblokir 11 aplikasi mobile tersebut.

Baca juga: Ini 4 Aplikasi Azan dan Penunjuk Arah Klibat yang Diduga Curi Data Pengguna

 

"Kami sudah menyampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari aplikasi tersebut untuk segera melakukan perbaikan sistem dan juga menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk adanya pelanggaran pelindungan data pribadi," kata Dedy dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Sabtu (23/4/2022).

Adapun tenggat waktu yang diberikan Kominfo adalah selama tiga hari, terhitung sejak Kamis (23/4/2022) dan berakhir pada hari ini, Sabtu (23/4/2022).

Menurut Dedy, jika dalam waktu tiga hari PSE tidak melakukan perbaikan, maka Kominfo akan melakukan penutupan akses. Bila akses ditutup, 11 aplikasi mobile itu tidak bisa lagi digunakan lagi oleh masyarakat Indonesia.

"Jadi kami memberikan waktu tiga hari sejak kemarin (Kamis) ya, untuk perbaikan sistem di aplikasi-aplikasi tersebut. Jika tidak dilakukan, maka kami akan melakukan penutupan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut baik di Google Play Store maupun App Store," kata Dedy.

Menurut Dedy Permadi, pihak Kominfo telah menyampaikan secara resmi kepada 11 PSE aplikasi mobile tersebut untuk mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Adapun bentuk penyampaiannya, telah disampaikan melalui surat resmi. Diantara aplikasi-aplikasi itu, kami sudah memiliki daftarnya, mana aplikasi yang memang terbukti memiliki fitur mengandung potensi untuk melakukan pelanggaran data pribadi," kata Dedy.

Baca juga: Indonesia Hadapi 1,6 Miliar Serangan Siber dalam Setahun, Ini Malware Terbanyak

4 aplikasi shalat dan azan populer ada dalam daftar

Adapun kesebelas aplikasi mobile yang terancam bakal ditutup Kominfo itu disebut mengandung malware yang bisa mencuri data pengguna. Setidaknya begitulah menurut laporan peneliti keamanan Serge Egelman dan Joel Reardon dari AppCensus.

AppCensus sendiri adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh keduanya, yang tugasnya untuk mengaudit aplikasi seluler untuk privasi dan keamanan pengguna.

Peneliti menjelaskan, ketika mengaudit 11 aplikasi seluler tersebut, keduanya menemukan kode yang telah ditanamkan di beberapa aplikasi yang digunakan untuk mengambil pengenal pribadi dan data lain dari perangkat.

Menurut peneliti, kode SDK (software development kit) yang dimiliki oleh kesebelas aplikasi itu "tanpa diragukan lagi dapat digambarkan sebagai software berbahaya (malware)".

Baca juga: Aplikasi Adzan dan Penunjuk Kiblat di Play Store Diduga Curi Data, Ini Kata Kominfo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com